Pressure News.Com( Kota) Kuasa Hukum Bahrudin bersama klain mendatangi Pengadilan Kota untuk mengajukan permohonan eksekusi hasil kemenangan terkait Wanprestasi yang dilakukan oleh Meylan Samo,adapun Gugatan diterima berupa perkara Wanprestasi (Ingkar janji) terjadap penggunggat dengan jumlah Rp. 75.000.000. Oleh pihak pengadilan dengan berakhir dimenangkan oleh penggugat melalui Kuasa Hukum YLKI Gorontalo.No.42/Pdt.G/2020/PN Gtlo.
Kuasa Hukum YLKI Gorontalo Menyatakam bahwa sidang Gugatan dalam persoalam Wanprestasi telah dimenangkan dan selanjutnya telah bermohon Eksekusi atas hasil kemenangan dari sidang tersebut.menurutnya bila Tergugat tidak menyelesaikan hasil yang diputuskan oleh Majelis Hukum maka kemungkinan besar akan ada penyitaan berupa Bangunan sesuai yang dituangkan dalam Gugatan perkara.30/08/2022
” jika tidak diselesaikan maka bangunan rumah dan tanah yang terdapat bangunan akan disita melalui pihak pengadilan(Penyitaan)”ucap Kuasa Hukum YLKI
Sementara Penggugat mengucapkan trima kasih atas kuasa hukumnya atas kinerja dalam memenangkan perkara tersebut,harapanya agar tergugat dapat menyelesaikan sesuai hasil putusan sidang pengadilan Negri Gorontalo.tandas penggugat(R80)