liputan : RM
Pressure News.Com(Gorontalo)- Beredarnya informasi seorang BigBos Serewangi menjadi DPO,akibat diduga melakukan penipuan terhadap mantan Bupati Bualemo Darwis Moridu,hal ini dilansir dari media Online Gorontalopost.id.Pada tanggal.08 November 20
Pupus sudah harapan masyarakat Gorontalo dalam menginvestasikan modalnya ke perusahaan sere wangi yang beroperasi di wilayah Gorontalo. Pasalnya, bos dari perusahaan tersebut inisial RY (65) alias Risno saat ini tengah diburu polisi. Menyusul penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum PNS Provinsi Gorontalo itu terkait dugaan penipuan terhadap mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, perburuan terhadap pria yang diketahui sebagai Presiden Komisaris pada PT Cipta Kastimdo Persada Group itu setelah keluarnya surat penatapan DPO No. DPO/01/Tipikor/II/Res.1.11.2022/Reskrim Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Boalemo.
Penetapan DPO tersebut berdasarkan surat permintaan dari Unit III Polres Boalemo sesuai laporan polisi No. LP/B/144/XI/2021/SPKT/Polres Boalemo, Polda Gorontalo pada (8/10/21). Dalam surat DPO tersebut juga menerangkan bahwa
tersangka sudah pernah tersangkut urusan polisi, pernah dihukum melangggar pidana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Dalam DPO kali ini RY sudah berstatus sebagai tersangka dalam penipuan atau penggelapan dan telah dipanggil dua kali berturut-turut kemudian tidak datang memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.
Kemudian setelah dilakukan pencarian kepada tersangka sampai dengan sekarang ini belum ditemukan. Dalam surat DPO yang beredar di Media Sosial itu juga terdapat himbauan kepada masyarakat jika mengetahui keberadaanya RS saat ini, untuk memberitahukannya ke Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Boalemo, Polda Gorontalo.
“Ya, benar yang bersangkutan (Risno,red) adalah DPO kami dalam kasus penipuan sejak Februari 2022 lalu. Kami mohon info ke masyarakat kalau mengetahui keberadaan yang bersangkutan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Kamal saat dikonfirmasi Gorontalo Post, belum lama ini.
Lebih lanjut dikatakan Saiful, saat ini pihaknya tidak patah semangat dan terus memburu Risno sesuai informasi yang diterima terkait keberadaannya. “Kami yakin dan optimis bisa menangkap yang bersangkutan (Risno,red).
Untuk itu kami butuh dukungan dan bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaan Risno kepada kami,”kunci Saiful.
Sebelumnya dalam kasus ini Risno dilaporkan dalam dugaan penipuan dilayangkan oleh Mantan Bupati Boalemo H. Darwis Moridu pada senin 08 November 2021.
Kronologi penipuan tersebut bermula saat Darem sapaan akran Darwis Moridu mendapat telefon dari pria berinisial DO yang menawarkan untuk pengurusan pengaktifan SK BUPATI dengan syarat-syarat tertentu melalui terlapor Risno. Kemudian Darwis dan Risno mengadakan pertemuan di salah satu cafe yang berada di Kota Gorontalo.
Pada pertemuan tersebut terjadi kesepakatan untuk mengirimkan uang secara bertahap, dengan nominal keseluruhan Rp.395 Juta kepada Risno untuk pengurusan pengaktifan kembali SK Bupati tersebut. Kesepakatannya apabila SK BUPATI tersebut tidak juga aktif, maka uang yang telah diberikan kepada Risno akan dikembalikan kepada Darwis.30/06/2022(RM)