Benarkah Isu 1 ban Roll(10 juta) dimiliki oleh oleh Keluarga Pelaku,ada kaitanya dengan penanganan kasus diPolsek diPaguyaman Pantai

 

Pressure News- Bualemo(Paguyaman Pantai)-Penanganan Kasus diPolsek Paguyaman Pantai hingga ke Meja Hijau(Pengadilan Negri Tilamuta) yang hanya mendapatkan Putusan Pengadilan Bersalah dan Denda Rp.1 .000.000(Subsider 10 Hari)atau tanpa hukuman badan yang diterim oleh pelaku atau terdakwa menjadikan ketidak kepuasaan dari keluarga kecil Korban atau pelapor bahkan kejadian yang menimpa korabn dan hadir pada saat kejadian tersebut telah menjadi sebuah trauma bagi mereka.18/11/2023

Hasil dari penanganan Kasus tersebut menjadi isu menarik dilingkungan keluarga serta masyarakat disekitar kediaman Korban,terutama isu 1 Ban Roll (10 Juta )dana yang dimiliki oleh keluarga Pelaku.

Menurut keterangan korban atau saksi Korban Yilan A latif.dikediamanya bahwa,perkara putusan dari pengadilan PN Tilamuta menjadi isu menarik,Dimana isu tersebut menyatakan” Dia odoi hila mopolapuru,Ami odoi 10 Juta(Gorontalo-Red) artinya, Tidak punya dana ingin melapor,kalau kami Punya uang 10 Juta” Kalimat tersebut menciptakan pandangan lain terkait penangan kasus tersebut.Terutama hasil putusan sidang yang mengacu ke pasal 407 berupa pengerusakan ringan (Tipiring).atau jumlah yang dirusak tidak lebih dari Rp.2.500.000, Sementara sebelum kejadian terjadi peniayaan dan hal itu diketahui oleh penyidik..

jika disimpulkan kejadian tersebut diduga bisa menggunakan pasal 406 ayat (1) yang berbunyi.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”(Google-Red) tutur Korban.

Mungkinkah,1 Ban Roll yang menjadi Buah bibir dikalangan pihak lawan telah merubah segalanya,Hanya allah swt yang mengetahuinya. Yilen saat menambahkan.

Dirinya pun menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal.”pada Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WITA, di rumah saya (yang terletak di Dusun II Silili, Desa Towayu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo,) pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 pada siang hari Terdakwa atau tersangka inisial Suleman Rahman alias SR datang ke rumah Sayai dan minum,minuman keras jenis Cap Tikus dengan suami saya yang bernama Yeni Y. Kino dan beberapa teman lainnya, kemudian SR pergi meninggalkan rumah Saya, Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, saat Saya bersama Yeni Y. Kino, selaku suami saya,serta Usman Idrus dan keluarganya yang lain sedang makan malam di rumah, SR datang kembali ke rumah Saya dan masuk ke dalam rumah tersebut. Lalu Yeni Y. Kino mengajak SR untuk makan, dan SR mengambil lauk daging ayam dan kemudian mengeluh bahwa dagingnya tidak ada rasa sehingga Yeni Y. Kino menyuruh anaknya untuk mengambil garam dan rica (cabai), namun SR bersikeras mau daging yang ada rasanya, hingga kemudian Usman Idrus mengatakan bahwa tidak ada daging yang ada rasanya, yang ada hanya kepalan tangan, dan SR kemudian memukul Usman Idrus dengan menggunakan tangan terkepal dan mengenai bagian bibir Usman Idrus hingga berdarah. Setelah itu Terdakwa mengacak-acak makanan yang ada di situ, lalu Usman Idrus menarik Terdakwa untuk keluar rumah tersebut dan mengunci pintu rumah tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa melempari pintu utama rumah Saya dengan menggunakan batu sebanyak beberapa kali kemudian melempari atap samping rumah,dengan menggunakan batu sebanyak beberapa kali. Bahwa pada sekira pukul 22.00 WITA, Saya keluar rumah dan melihat ada beberapa batu di depan pintu dan di samping rumah, lalu Saya pergi ke Kantor Desa Towayu untuk melaporkan kejadian tersebut, namun hingga sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa masih melempari rumah Saya.dengan hasil perbuatan SR, pintu rumah menjadi rusak,dan atap rumah terdapat lubang sebanyak 5 (lima) titik,atas kejadian itu, saya melaporkan ke Kepolisian Sektor Paguyaman Pantai beberapa hari setelah kejadian,disaat proses hukum berjalan,saya pada bulan September 2023 telah diupayakan untuk musyawarah di Kantor Desa namun Terdakwa tidak meminta maaf ,sehingga saya menganggap SR tidak mengakui kesalahanya. Atas sifat dan karakternya sehingga saya melanjutkan perkara ini hingga ke pengadilan,tapi ternyata diPengadilan SR hanya mendapatkan hukuman Denda RP.1 Juta.(Subsider) 10 hari Masa tahanan Badan jika tidak memenuhi denda Rp.1 juta rupiah tersebut. Dan ini membuat kami tidak puas serta berpandangan lain terhadapa Proses Hukum yang menguatkan isu yang beredar 1 Ban Roll dana tersebut.

Sementara Bripka Riendy eka putra kanit Reskrim Polsek Paguyaman Pantai saat ditemui menjelaskan bahwa dirinya hanya fokus ke pengerusakan Ringan atau pasal 407 ayat 1.
Terkait kerugian  yang kurang dari Rp.2.500.000.

“Penyidik diPolsek itu Hanya saya sendiri” Ucapnya kepada awak media Pressure News.

Sementara Rastra Dhika Irdiansyah S.kom.SH.MH Selaku Humas Pengadilan Tilamuta menyatakan bahwa Pihaknya Hanya menerima dan mengadili sesuai Pasal 407 ayat (1) KUHP, Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP”
” Silahkan di cek salinan putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan”tutur Humas .(fren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *