Berasaskan Hukum Dan UU, KUD DTM gelar RAK 2022

PRESSURENEWS.COM, POHUWATO – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa menggelar Rapat Anggota Khusus (RAK) yang menetapkan Zuriyati Usman sebagai Ketua Umum, Rabu (30/11/2022) bertempat di Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Buntulia.

Diketahui, Berdasarkan putusan Mahkamah Aggung (MA) Nomor : 504/K/Pdt/2017 menegaskan bahwa kepengurusan yang di anggap sah oleh MA adalah kepengurusan 2012, 2013, dan 2014 yakni Ibu zuriati Usman Dkk dan menggugurkan kepengurusan yang berjalan hingga saat ini karena telah menjalankan islah tanpa mengindahakan persidangan perkara yang sementara berjalan.

Selaku Ketua Panitia Pelaksanaan RAK, Abd Rizal Lasantu menjelaskan bahwa pelaksanaan RAK kali ini karena dorongan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Sesuai Aturan Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga KUD Dharma Tami (ARD/ART) yang di dukung oleh Perundang-undangan Negara.

“Kami mengacu kepada perundang-undangan yang Sah dan telah di tetapkan sehingga kami menindak lanjuti putusan tersebut sehingga RAK ini di bentuk dan menunjuk ibu Zuriyati Usman itu sebagai ketua umum terpilih dan kegiatan ini sudah kami mengajukan surat kepada pengurus 2012, 2013, dan 2014 namun tidak semua yang hadir namun itu tetap di anggap sah karena sudah memenuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rizal, Kekuatan hukum yang dipegang mereka saat ini merupakan suatu langkah yang pasti untuk memacu koridor pelaksanaan Koperasi KUD Saat Ini.

“Dari keanggotaan tahun buku berjumlahkan 375 orang, yang hadir hari ini 229 orang atau bisa dikatakan 51.1% dari ketentuan peraturan Koperasi Unit Desa Dharma tani,”

“Dan ini menjadi kesepakatan bersama karena kepengurusan semenjak dari Uns Mbuinga dkk, serta ibu lisna Dkk dan Idris Kadji Dkk itu di anggap batal dan menyalahi Perundang-undangan yang berlaku maka kami memilih jalan terbaik agar kepengurusan KUD Dharma Tani berada sesuai jalur rel yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua terpilih, Zuriati Usman menuturkan bahwa amanah yang diberikan kepadanya untuk mengemban tugas merupakan hasil kesepakatan bersama yang di pilih oleh pengurus dan penambang lokal se Kabupaten Pohuwato.

“Saya sangat bersyukur masyarakat masih menginginkan saya menjadi ketua KUD Dharma Tani Pohuwato dan semoga dalam posisi yang sudah diamanatkan langsung oleh Pengurus KUD dan masyarakat penambang itu akan saya perjuangkan dan akan saya jalani sebagaimana resminya menurut undang-undang dan Peraturan Koperasi Yang belandaskan hukum tetap,” ungkap Zuriati.

Zuriyati mengatakan siap menyelesaikan banyak tugas khususnya terkait keputusan KUD yang menyebabkan para penambang lokal dalam posisi yang terancam akibat hadirnya perusahaan yang saat ini sedang menjalankan operasi di wilayah Kabupaten Pohuwato.

“Saya juga meminta kepada pemerintah dan pengurus perusahaan yang saat ini bekerja dengan mengandalkan IUP oleh KUD untuk tidak menganak tirikan penambang lokal sebab mereka merupakan pemilik yang sah izin tersebut dan itu juga merupakan program dan tanggung jawab saya nantinya, ” tandasnya. PB//MHD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *