PressureNews Pohuwato (14/10/2024)
– Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Pohuwato menghimbau kepada seluruh konsumen agar tidak ragu melaporkan pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam memberikan layanan. Imbauan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait beberapa pelaku usaha yang dinilai tidak memenuhi hak-hak konsumen.
Ketua BPSK Pohuwato, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya kesadaran konsumen akan hak-hak mereka. “Kami mendorong masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan jika ada pelaku usaha yang tidak memberikan pelayanan sesuai standar, terutama yang melanggar hak-hak konsumen. BPSK siap membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa yang terjadi,” ujarnya.
Menurut data yang diperoleh dari BPSK, beberapa kasus yang kerap dilaporkan antara lain terkait barang atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian, penolakan pengembalian uang, serta kurangnya transparansi harga dan kualitas produk.
“Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, layanan yang sesuai, serta perlindungan dari praktik yang merugikan. Jika ada pelaku usaha yang mengabaikan hal ini, konsumen sebaiknya melapor ke BPSK agar dapat diambil langkah hukum yang tepat,” tambahnya.
BPSK juga menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan konsumen, serta memperkuat kerjasama dengan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak kooperatif.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut mengambil tindakan hukum demi melindungi kepentingan mereka sebagai konsumen, dan memanfaatkan layanan BPSK sebagai wadah penyelesaian sengketa secara cepat dan efisien.
Yarman Mahabu