Kades Botungale mengajukan permohonan pertimbangan,terkait aparatnya ke kecamatan akibat diduga melanggar aturan

PressureNews’Popayato Barat(Pohuwato)-kantor Desa Butungale berpotensi kehilangan salah satu aparat,akibat salah seorang aparatnya diduga melanggar aturan.namun aparat itu kini masih dalam tahap pengajuan kekecamatan popayato barat untuk mendapatkan langkah–langkah yang tepat sebagai dasar kepala Desa melakukan haknya sebagai pimpinan Desa dalam mengabil keputusan.

Adapun pelanggaran yang diduga oleh salah seorang aparat tersebut berupa diduga membeberkan kerahasiaan pemerintah Desa,selanjutnya tidak masuk kerja selama 60 hari berturut-turut,serta diduga telah menyalahi kewenganya sebagai aparatur desa berupa membuka sebuah surat yang ditujukan kepada kepala desa yang notabenya sangat rahasia.

Selain itu juga aparat yang diketahui berinisial MD tersebut sudah berkali-kali mendapat teguran secara lisan dari kepala Desa namun tidak diindahkan sehingga kepala desa melakukan penyegaran serta pembinaan secara internal pemerintah desa tersebut.26/03/2024

Kepala Desa Butungale Sam’u  Yalang saat dikonfirmasi melalui via tlp menjelaskan bahwa langkah yang ia tempuh sesuai peraturan permendagri No 83 Tahun 2015 yang dirubah dengan permendagri No 67 tahun 2017 tentang kewengan kepala desa dalam memberhentikan serta mengangkat aparatur Desa,terkait pelanggaran yang dilakukan oleh inisial MD,sesuai pernyataanya diatas.

“saya menunggu hasil dari kecamatan,atas perimbangan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu aparat” tutur Kades Butungale.

Sementara Oknum aparat Desa dengan inisal MD melaui via seluler,menyatakan belum siap untuk dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang  dilakukan olehnya bweserta trkait dana Desa yang diduga diminta oleh kepla Desa kepada yang bersangkutan.

“saya akan informasikan besok,saat ini saya belum bisa memberikan keterangan”ucapnya secara singkat.(Frens80)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *