PressureNews Popayato Ketua Koperasi Popayato Indah Sejahtera (PIS), Sherly Rumampuk, dengan tegas membantah tuduhan ilegal logging yang dilontarkan oleh PT Loka Indah Lestari (LIL) terhadap dirinya dan anggota koperasi. 18/11/2024
Sherly menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan pihaknya sepenuhnya sesuai dengan kontrak kerja sama atau MOU yang telah disepakati dengan PT LIL. Selain itu, Koperasi PIS selalu memenuhi kewajibannya dengan membayar Pajak Sumber Daya Reboisasi (PSDR) dan tagihan sesuai ketentuan perusahaan.
“Kami tidak melakukan aktivitas ilegal logging. Kegiatan penebangan kayu kami hanya dilakukan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang tercakup dalam perjanjian, yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat lokal,” tegas Sherly.
Sherly menjelaskan, kerja sama tersebut mengatur pemanfaatan lahan seluas 2.000 hektar bagi kepentingan masyarakat Popayato. Namun, hingga kini baru sekitar 700 hektar lahan yang dimanfaatkan, sehingga masih tersisa sekitar 1.300 hektar yang dapat dikelola sesuai perjanjian.
Menurut Sherly, kehadiran PT LIL di Popayato tidak terlepas dari kerja sama dengan Koperasi PIS yang mendukung kesejahteraan masyarakat Pohuwato, khususnya Popayato. Ia pun mempertanyakan komitmen PT LIL terhadap kontrak yang telah ditandatangani.
“Kami hanya menjalankan kesepakatan yang telah diatur demi kepentingan masyarakat. Kami berharap PT LIL dapat menghormati perjanjian yang telah disepakati bersama dan tidak membuat tuduhan yang tidak berdasar,” tutup Sherly.