Gorontalo Pressure News.Com (Pohuwato)- Persoalan Perusahaan yang Mengatasnamakan PT.IGL Dengan Masyarakat Desa Trikora Kini belum mendapatkan kejelasan,Terkait Pembebasan lahan,hal ini diakibatkan dengan adanya masyarakat yang diduga sebagai pemilik objek,namum belum menerima ganti rugi,sementara perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada yang diduga mengkui pemilik objek sebelumnya, hal ini yang membuat belum jelas terkait pembebasan lahan yang diperuntukan jalan perusahaan menuju Dermaga yang telah direncanakan Didesa Trikora Kecamatan Popayato kabupaten Pohuwato.Tentunya hal ini segera disiriusi oleh pimpinan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati pohuwato Syaipul A. Mbuinga sekaligus dapat menghadirkan pihak pertanahan kabupaten pohuwato guna duduk Bersama (pertemuan) dengan masyarakat Desa Trikora agar persoalan ini segera terselesaiakan.
Penyelesaian Ketidak jelasnya pembebasan lahan tersebut akan dilakukan Kembali pertemuan berikut dengan menghadirkan pihak Pertanahan.07/12/2022
Sementara Harapan demi harapan dari masyarakat Desa Trikora kiranya saat pertemuan selanjutnya, Bupati pohuwato diminta untuk hadir sekaligus pihak perusahaan dapat membawa segala dokemen/legalitas serta menunjukan kepada masyarakat agar masyarakat memahami kehadiran perusahaan yang hadir ditengah- tengah warga.Mengingat hingga saat ini perusahaan belum menunjukan legaliatas serta Dokumen lainya lebih khusus kepada pemerintah desa Trikora.
Kepada pressure News.Com Burhanudin selaku pimpinan yang mengatasnamakan dari PT,IGL menjelaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan ganti rugi terkait pembebasan lahan yang diperuntukan jalan perusaahaan,bahkan Sebagian lahan telah diganti rugi secera keseluruhan hal ini atas permintaan yang mengakui sebagai pemilik,dan dirinya akan kooperatif terhadap siapa pun,termasuk PERS(Jurnalis)jelasnya.
Sementara itu warga masyarakat yang sering disapa dengan sebutan “GUN”mengharapkan pada pertemuan berikutnya,kiranya Bupati pohuwato dapat duduk Bersama dengan pihak perusahaan serta masyarakat Trikora sekaligus meminta pihak perusahaan yang dipimpin oleh Burhanudin dapat menunjukan legaliatas serta dokumen lainya,mengingat bahwa hingga saat ini perusahaan belum menujukan legal perusahaan yang diduga tidak lama lagi akan melanjutkan aktivitas pekerjaan didesa Trikora.
“ kami masyarakat atau pemerintah Desa belum melihat kejelasan legaliatas perusahaan,seharusnya pemerintah sudah mengantongi semua itu,saat pekerjaan dimulai,agar diketahui jelas legalnya perusahaan”ungkap Gun
Anehnya lagi,pekerjaan tersebut akan berlanjut dalam jangka dekat ini,bahkan terinformasi pihak perusahaan yang diduga belum jelas legalnya akan mengadakan kegiatan Syukuran pada hari kamis 08 desember 2022.
“Apakah pihak keamanan dalam hal ini polsek popayato,ataupun polres pohuwato mengetahui kegiatan syukuran tersebut,sebab segala bentuk kegiatan yang menghimpun orang yentunya wajib memegang ijin keramaian”tutur Gun saat menambahkan
Disisi lain,Umar Polumulo selaku kepala Desa trikora saat dikonfirmasi terkait dugaan kegiatan do,a syukuran tersebut,dirinya hanya mendapatkan informasi berupa pemberitahuan secara lisan.
‘saya hanya diinformasikan secara lisan terkait kegiatan itu.ucapnya secara singkat.
Sementara itu, kapolsek popayato Ipda.Yanuarto Tundaan SH saat dikonfirmasi terkait pertemuan persoalana pembebasan lahan didesa Trikora yang berlangsung diAula kantor camat popayato tersebut menyatakan bahwa persoalan pembebasan lahan di Desa Trikora masih dalam proses olehnya dapat menahan dir, jangan ada pemblokiran jalan,sebab jalan tersebut dilalui oleh banyak pihak,dan berharap jangan melahirkan isu-isu sehingga membuat perbuatan yang tidak dinginkan,yang berakibat kerana pidana. Katanya saat diwawancara usai kegiatan pertemuan dilaksanakan.(RM)*