PressureNews-Bonbol(Gorontalo)- 28 juli 2023 Masyarakat Suwawa khususnya masyarakat penambang menyambut baik putusan provisi yang dijatuhkan Majelis Hakim atas Gugatan yang disampaikan Perwakilan masyarakat LSM Jamper terhadap PT Gorontalo Minerals (GM).
Konflik kepentingan antara masyrakat dan PT GM ini memang sudah sejak lama bergulir, belum lama ini Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Suwawa, Pemuda dan Mahasiswa Bone Bolango bersatu menggelar aksi didepan Kantor Bupati Bone Bolango, Kantor DPRD Bone Bolango, Kantor PT. Gorontalo Mineral serta Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. 29/07/2023
Menurut Dewa selaku Koordinator aksi dalam orasinya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Suwawa, menyampaikan bahwa 75% rakyat Suwawa itu Pendapatannya bergantung dari pada hasil Pertambangan rakyat tersebut. Atas dasar itulah masyarakat penambangan meminta agar pihak Pemerintah Daerah ataupun PT. Gorontalo Mineral segera mencarikan solusi yang terkait Pertambangan Batu Hitam (Galena) yang berada di wilayah Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango,” Kata Dewa
Pasalnya, jika Mata Pencaharian Masyarakat Suwawa terganggu, ini akan menimbulkan atau meningkatkan Kriminalitas di wilayah Suwawa.
Dewa menilai “masyarakat Suwawa menginginkan ketenangan dan kedamaian dalam memenuhi hajat hidup keluarga dan pendidikan terhadap anak cucu dimasa yang akan datang, namun sejak penertiban yang dilaksanakan Polda Gorontalo belum lama ini masyarakat Suwawa Timur mulai kesulitan mencari nafkah karena mayoritas masyarakat disana hidup dari hasil tambang. Hasil dari Tambang ini dapat membiayai hidup keluarga mereka mulai dari pendidikan hingga biaya hidup sehari – hari“. Tutur Dewa
Sejak adanya putusan Provisionil, Kuasa Hukum Penggugat Rony Pakaya menjelaskan bahwa dirinya mengharapkan agar Pihak PT Gorontalo Minerals, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Kapolda Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo Serta Pengadilan Negeri dapat menginisiasi dibuatnya Forum Group Discussion (FGD) bersama untuk menyelesaikan konflik terkait aktivitas pertambangan batu hitam (Galena) ini, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan tidak melawan Hukum.
“Kami seakan akan tidak percaya dengan putusan ini, kami mewakili masyarakat kecil yang tidak punya uang melawan korporasi besar seperti GM, namun kami bersyukur Majelis mengabulkan Permohonan Kami. Kami masyarakat kecil memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada yang Mulia Majelis Hakim, masyarakat hanya menginginkan solusi, karena kalau tidak mendapatkan solusi kami khawatir masyarakat akan terus melakukan perlawanan, bukan hanya gugatan kali ini saja, kami khawatir masyarakat akan berbondong-bondong mangajukan gugatan, keadaan itu akan memicu kondisi yg tidak kondusif dan akan merugikan masyarakat dan juga Pihak Gorontalo Minerals”. Ungkap Romi.