PressureNews Tomini, 11/11/ 2024 – Kesalahpahaman antara istri Sekretaris Desa (Sekdes) Ambesia Selatan dan dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berhasil diselesaikan dengan damai melalui mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Tomini. Mediasi ini menuntaskan perselisihan yang bermula dari perdebatan internal PPS yang berujung pada unggahan di media sosial.
Kronologinya, pada Senin, 7 Oktober 2024, PPS Ambesia Selatan menggelar rapat internal di sekretariat mereka, membahas perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara Ketua PPS dengan dua anggotanya. Sekdes, yang merupakan menantu Ketua PPS, merasa tidak terima dengan perdebatan yang melibatkan kedua anggota tersebut. Ketika hal ini diketahui oleh istri Sekdes (yang juga anak Ketua PPS), ia kemudian mengunggah status di Facebook yang menyinggung kedua anggota PPS, menyebut mereka sebagai “bibit korupsi.” Unggahan itu berlangsung selama hampir satu bulan.
Namun, setelah dilakukan audit, kedua anggota PPS tersebut dinyatakan tidak bersalah. Tidak terima dengan tuduhan yang disebarkan di media sosial, mereka melapor ke pihak Kecamatan Tomini, yang kemudian memfasilitasi mediasi.
Menurut Jaslim Maruf, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tomini, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan damai.
“Alhamdulillah, mereka sudah sepakat berdamai dan tidak ada lagi dendam di antara mereka,” ujar Jaslim.
Pemerintah Kecamatan Tomini berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.