Mobil Rental Digadai Penyewa, Tim LBH Huyula Berhasil Selamatkan dalam Waktu 24 Jam

PressureNews Limboto,15/11/2024

Gorontalo – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Huyula berhasil menyelamatkan sebuah unit mobil yang digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya oleh seorang penyewa. Peristiwa ini bermula pada tanggal 23/10/ 2024,

ketika seorang Oknum ASN dari Kabupaten Gorontalo Utara yang merupakan pelanggan tetap salah satu rental mobil di Limboto menyewa mobil dengan alasan menjemput tamu dinas. Namun, mobil tersebut ternyata digadaikan kepada oknum anggota TNI di Batudaa.

Pemilik rental, OS, awalnya mengizinkan perpanjangan masa peminjaman karena penyewa adalah pelanggan tetap. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pemilik mobil, MIH, melacak posisi kendaraan melalui GPS dan mendapati mobil terparkir dalam waktu lama di kompleks asrama dinas. Ketika dihubungi, penyewa mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan, dengan janji akan ditebus.

Setelah hampir tiga minggu tanpa hasil, pemilik mobil dan pemilik rental akhirnya melibatkan LBH Huyula pada 13 November 2024. Tim LBH Huyula langsung membuat laporan di SPKT Polda Gorontalo. Dengan sinergi dari Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo, penyewa yang menggadaikan mobil diundang dan diberi waktu 1×24 jam untuk mengembalikan kendaraan tersebut.

Ketua LBH Huyula, Dewi Kusumaningrum, menyampaikan saat di temui awak pressureNews

“ini merupakan bukti komitmen lembaga kami dalam memberikan pendampingan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu bagi masyarakat.” Ungkapnya

Berkat kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk penyidik Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo dan pembina Zulkifli Nangili, serta tim LBH Huyula, mobil tersebut berhasil dikembalikan kepada pemilik pada 14 November 2024 dalam kondisi utuh.

Saat ini, mobil telah berada kembali di tangan pemilik dengan kondisi baik, termasuk fisik kendaraan dan surat-suratnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *