PressureNews’Popayato Timur(Pohuwato)BPD dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,namun berbeda dengan Ketua BPD desa Kelapa Lima yang merasa geram terhadap,oknum Kades Kelapa Lima Inisial DB yang terkesan mempunyai segala Hak yang bermodalkan jabatan sebagai kades dikelapa lIma,dengan spontanisasi menjawab pertanyaan dengan cara kurang bermoral serta kurang berwawasan.07/05/2024
Bahwa dimana pada saat itu,ketua BPD mempertanyakan asal usul dana yang dugunakan untuk pekerjaan saluran,namun anehnya ketua BPD mendapatkan jawaban yang kurang berwawasan serta membuat seorang ketua BPD geram terhadap jawabanya.
Ambru iyako selaku ketua BPD desa Kelapa Lima kepada awak media menyatakan bahwa dirinya geram atas jawaban Oknum Kades kelapa lima terkait asal usul pagu anggaran pekerjaan Saluran yang berada didepan kantor desa.
“Saya ini cuma b tanya,ini dana dari mana,tidak taunya saya dia jawab”tidak perlu dicari tau uang dari mana”itu jawabanya sama saya,sementara saya punya kewenangan ba tanya”ujar ketua BPD .
Jawaban oknum kades tersebut terkesan bahwa ketua BPD tidak mempunyai kewenagan didesa tersebut sementara SK Sama-sama ditanda tangani oleh Bupati Pohuwato.
BPD serta Kepala Desa,masing-masing mempunyai SK dari pemerintah Kabupaten(Bupati)namun berbeda kinerja sebagai pelayan masyarakat sehingganya kedua pelayan tersebut saling menghargai serta menghormati tugas masing-masing.
Pantauan awak media bahwa pekerjaan saluran tersebut,diduga tidak menggunakan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.(Fren82)