Pressure News Parigi Moutong – Kabupaten Parigi Moutong kini menjadi zona merah pertambangan tanpa izin (PETI), kondisi yang semakin meresahkan masyarakat.
Ketua Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Parigi Moutong (KPMIPM), Afdalul Zikir, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menangani aktivitas ilegal ini. (29/01/2025)
“Setiap tahun, jumlah PETI terus meningkat, mencerminkan kurangnya perhatian dan tanggung jawab dari pihak berwenang. Padahal, dampak negatif dari pertambangan liar ini sangat luas, mulai dari perusakan lingkungan, pencemaran air, hingga konflik sosial antara penambang dan masyarakat terdampak.” Ujarnya
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 dengan tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Sayangnya, hingga kini, penegakan hukum terhadap PETI di Parigi Moutong masih belum berjalan maksimal.
Dirinya pun Menambahkan, Bahwa Kabupaten ini dikenal sebagai daerah pertanian yang subur, tetapi aktivitas PETI mengancam produktivitas lahan pertanian dan perkebunan. Selain itu, risiko bencana alam seperti banjir dan longsor semakin tinggi, terutama bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai.
Air yang sebelumnya layak konsumsi kini tercemar bahan kimia dari limbah tambang.
KPMIPM mendesak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga daerah ini dari dampak buruk PETI. Mereka juga menuntut pemerintah dan aparat kepolisian untuk lebih tegas dalam menegakkan hukum guna menyelesaikan permasalahan ini sebelum dampaknya semakin luas dan sulit dikendalikan.
(Amar)