Pressure News Gorontalo – Lambannya proses penanganan kasus penyerobotan lahan oleh pihak Polda Gorontalo memicu kekecewaan mendalam dari Hidayat Monoarfa, pemilik lahan yang sah. 26/11/2024
Setelah menunggu hampir satu tahun tanpa perkembangan berarti, Hidayat menyatakan akan menduduki lahannya secara paksa jika tidak ada tindakan serius dalam waktu seminggu ke depan.
“Kami sudah cukup bersabar selama satu tahun. Laporan sudah kami sampaikan lengkap dengan sertifikat kepemilikan. Bahkan, penyidik sudah melihat langsung lokasi lahan kami. Tapi setelah itu, kasus ini seperti terhenti begitu saja,” ungkap Hidayat saat diwawancarai.
Ironisnya, Hidayat mengungkap bahwa dirinya justru dilaporkan balik sebagai penyerobot lahan.
“Saya heran, atas dasar apa penyidik menerima laporan pihak lain? Mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah,” ujarnya mempertanyakan.
Dalam pernyataan tegasnya, Hidayat memberi tenggat waktu seminggu bagi aparat kepolisian untuk menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan kasus ini.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan menduduki lahan kami secara paksa, apapun yang terjadi,” tutupnya.
Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih cepat dan adil, terutama dalam sengketa tanah yang sering menjadi masalah serius di daerah.