PressureNews,Pohuwato(Gorontalo)-Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mengamankan dua warga asal Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (17/3/2024)). Kedua wanita berinisial OL dan SO itu diamankan lantaran diduga menjadi menjual obat-obatan terlarang.
Dilansir dari media online Abstrak.id,
OL diamankan Satresnarkoba Polres Pohuwato setelah didapati memiliki 1.240 butir obat Neomethor dan 140 butir obat Vetasen yang diduga diperjualbelikan di kios miliknya tanpa izin.
Sementara SO yang kesehariannya sebagai IRT ini ditangkap polisi lantaran mempunyai 462 obat pil koplo (Trihexyphenidyl).
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly H Turangan, SH. Ungkap bahwa kedua terduga pelaku tersebut terancam pidana hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk hukuman sendiri akan dikenakan Pasal 435 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya(Fren80)