Seolah Jilat Ludah Sendiri, Pemkab Pohuwato Diduga Langgar Aturan

PressureNews(POHUWATO) – Pemerintah Kabupaten Pohuwato khususnya Dinas Perindagkop dan Perhubungan diduga telah melanggar surat edaran yang telah ditetapkan selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Jum’at (07/04/2023)

Sebelumnya, pada tanggal 21/03/2023 telah muncul surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Pimpinan Daerah Kabupaten Pohuwato, Bupati Saipul A. Mbuinga tentang Penutupan, Pembatasan Aktivitas Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M Di Wilayah Kabupaten Pohuwato.

Di dalam surat edaran tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan yakni :

1. Menutup dan melarang seluruh aktivitas tempat hiburan malam/karaoke/kebugaran/ketangkasan dan USAHA SEJENIS selama bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M.

2. Menghimbau agar seluruh masyarakat Kab.Pohuwato menghormati umat Islam yang sedang menunaikan Ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (selama waktu puasa) di lokasi umum seperti restoran/ rumah makan, warung makan, angkringan, kedai kopi, cafe, minimarket, dan fasilitas umum lainnya selama bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M. adapun penjualan makanan dan minuman dianjurkan untuk dibungkus dibawa pulang ke rumah (take oway). Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WITA (menjelang berbuka puasa).

3. Restoran/rumah makan yang pemiliknya khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk yang bertuliskan “Restoran/rumah makan ini melayani bagi Masyarakat Non Muslim”.

Surat Edaran Bupati Pohuwato
Surat Edaran Bupati Pohuwato

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, Pihak Dinas Perindagkop dan Perhubungan justru melanggarnya karena telah mendukung dan menggelar wahana hiburan malam (Hoya-hoya) di fasilitas milik pemerintah yakni terminal yang terletak di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan, Hikman Katohidar mengatakan bahwa dirinya meminjamkan fasilitas terminal untuk hoya-hoya karena mengacu pada hasil rapat yang diselenggarakan di Dinas Perindagkop.

“Surat edaran saya belum baca semua, yang buat itu kan Perindagkop cuma lokasinya itu di wewenangnya saya, bagaimana pun itu sudah hasil keputusan pemerintah dalam hal ini Perindag kalau saya tidak dukung bagaimana, jadi saya dukung. Panitianya itu ada yang dibentuk atas SK Perindag dan mereka bermohon ke saya,” ujarnya, Kamis (06/04/2023)

Disisi lain, Saat berusaha dikonfirmasi via telepon Whatsapp oleh media, Pihak Dinas Perindagkop belum memberikan respon.(Fren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *