PRESSURENEWS.COM, POHUWATO – Tokoh Masyarakat (Tokmas), Ismail Hippy meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membekukan dualisme kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD).
Pasalnya, Dualisme kepengurusan KUD saat ini, diduga telah melakukan tindakan penyelewengan terhadap saham 51% untuk memperkaya diri.
“Jangan mengatasnamakan penambang. banyak laporan yang masuk bahwa terdapat segelintir oknum-oknum di dualisme kepengurusan KUD yang mengambil alih keuntungan terhadap saham 51% untuk memperkaya diri sendiri,” terangnya, Jum’at (11/11/2022).
Selain itu, Ismail juga mengungkapkan bahwa kepengurusan KUD saat ini telah mengklaim secara sepihak wilayah seluas 100 hektar milik para penambang Lokal yang telah mengantongi IPR dan WPR di Kabupaten Pohuwato.
“Dimana keberadaan mereka dari Tahun 1992?. saat pertambangan mengalami kejayaan ditahun 1992, mereka di amanatkan untuk mengurus IPR dan WPR para penambang lokal, tapi di Tahun 1997 mereka mengalami kebangkrutan dan meninggalkan semua penambang di dalam maupun di luar area 100 hektar begitu saja. oleh demikian, mengapa mereka mengklaim bahwa wilayah 100 hektar itu bisa menjadi milik mereka?,” tanyanya.
Berdasarkan hal itu, Ismail meminta kepada pihak Pemerintah Daerah agar segera mengambil alih wilayah 100 hektar tersebut dan membekukan dualisme kepengurusan KUD untuk mencegah terjadinya konflik di kemudian hari, serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Terlepas dari itu, kami selalu mendukung semua kebijakan dari Pemerintah Daerah, salah satunya yaitu kolaborasi antar Pemerintah daerah dengan Perusahaan tambang PT merdeka Gold untuk mensejahterakan Daerah tercinta ini,” pungkasnya. PB//MHD