PressureNews.com, PARIGI MOUTONG – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Sungai Taopa, tepatnya di areal Topalo, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan tajam. Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut memicu desakan keras dari aktivis Sulawesi Tengah agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret.
Aktivis Sulawesi Tengah, Amar, mendesak Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Parigi Moutong untuk tidak membiarkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut terus berlangsung. Ia meminta aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik lokasi dan penyokong pendanaan.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi pertambangan di areal Topalo tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial R.S.L. Sementara itu, seorang donatur berinisial I.M. yang disebut berasal dari Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, turut disorot atas dugaan keterlibatannya dalam mendukung aktivitas pertambangan tersebut.
Kendati demikian, dugaan kepemilikan lokasi maupun peran pendanaan kedua pihak tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Amar: Jangan Hanya Tertibkan Pekerja, Bongkar Aktor di Balik PETI
Amar menegaskan, penanganan dugaan pertambangan emas ilegal tidak boleh berhenti pada penertiban pekerja maupun alat berat yang berada di lokasi. Aparat harus berani menelusuri siapa pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut, siapa yang menyediakan modal, serta bagaimana operasional pertambangan itu dapat berlangsung.
“Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Parigi Moutong harus segera bertindak. Jangan hanya menertibkan pekerja di lapangan, tetapi bongkar juga siapa aktor utama di balik dugaan aktivitas PETI ini. Jika benar ada pihak yang menguasai lokasi dan pihak yang mendanai, maka semuanya harus diperiksa sesuai hukum,” tegas Amar.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pengelola, pemodal, maupun pihak yang memfasilitasi kegiatan, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga meminta agar aparat tidak menjadikan penindakan di lapangan sebatas formalitas tanpa menyentuh persoalan mendasar, yakni dugaan keberadaan aktor-aktor yang memiliki kendali terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang diduga memiliki modal dan kekuatan untuk menjalankan aktivitas pertambangan ilegal. Ini yang harus dijawab oleh aparat,” lanjutnya.
Hulu Sungai Taopa Terancam, Aparat Diminta Segera Turun ke Lokasi
Selain persoalan hukum, dugaan aktivitas PETI di hulu Sungai Taopa juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, serta pencemaran lingkungan yang dapat berdampak terhadap masyarakat di sekitar aliran sungai.
Amar menilai, kawasan hulu sungai merupakan wilayah yang harus mendapatkan perhatian serius. Apabila dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dibiarkan, maka potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosialnya dapat semakin meluas.
Ia mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke areal Topalo, memastikan legalitas aktivitas pertambangan, serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan tambang. Ini menyangkut penegakan hukum, keselamatan lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Aparat jangan menunggu sampai kerusakan semakin parah baru mengambil tindakan,” tegas Amar.
Desak Penyelidikan Transparan dan Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Amar secara khusus meminta Polda Sulawesi Tengah, Polres Parigi Moutong, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup untuk segera menindaklanjuti informasi dugaan PETI di hulu Sungai Taopa.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau justru berlangsung di luar ketentuan hukum.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki peran dalam kegiatan pertambangan tersebut.
“Jangan ada pembiaran. Jangan ada tebang pilih. Kami mendesak aparat segera mengusut dugaan PETI di hulu Sungai Taopa, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan R.S.L. dan I.M. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan,” tutup Amar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas PETI di areal Topalo maupun dugaan keterlibatan pihak berinisial R.S.L. dan I.M. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.







