PressureNews.com, PARIGI MOUTONG – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu Sungai Taopa Cabang Kiri, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan hulu sungai tersebut memicu kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan serta potensi dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Aktivis Sulawesi Tengah mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan, khususnya Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, agar segera melakukan peninjauan, verifikasi, dan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Wilayah hulu sungai merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga. Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan dan perizinan yang sah berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, serta gangguan terhadap kualitas air yang menjadi kebutuhan masyarakat” Ucap Amar, Aktivis Sulawesi Tengah kepada Media.
Desakan tersebut juga diarahkan kepada aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Taopa agar tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung.
Sejumlah warga menilai, maraknya dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin seolah-olah dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas.
“Penegakan hukum harus hadir secara nyata. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aktivitas pertambangan ilegal dapat terus berjalan karena tidak adanya tindakan serius dari aparat,” demikian substansi keresahan yang disampaikan warga.
Aktivis Sulawesi Tengah menegaskan bahwa persoalan PETI di hulu Sungai Taopa Cabang Kiri tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi semata. Perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam harus menjadi perhatian utama.
Mereka juga meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaksana kegiatan di lapangan hingga pihak yang diduga menjadi pemodal atau memberikan fasilitas, apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Selain penertiban, Gakkum Kehutanan didesak untuk memastikan status kawasan yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan. Apabila ditemukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa persetujuan atau izin yang diwajibkan, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktivis juga meminta aparat penegak hukum di Kecamatan Taopa dan Kabupaten Parigi Moutong untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan PETI. Penindakan tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas sementara, tetapi harus disertai proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Hingga saat ini, dugaan aktivitas pertambangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pengumpulan bukti oleh instansi berwenang. Pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus diberikan ruang klarifikasi guna menjamin pemberitaan yang berimbang.
Desakan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tunduk pada hukum. Hulu Sungai Taopa Cabang Kiri bukan sekadar wilayah yang menyimpan potensi mineral, melainkan juga bagian dari lingkungan hidup yang keberadaannya harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.







