PressureNews.Com, Parigi Moutong – Oktober 2026 — Di wilayah perbatasan Sulawesi Tengah–Gorontalo, tepatnya di Desa Sijoli, Kecamatan Parigi Moutong, terdapat lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dikenal masyarakat dengan nama mengerikan: “Lubang Ambulans”. Nama ini bukan sekadar sebutan, melainkan cerminan kenyataan pahit: hampir setiap hari lokasi ini menyisakan penderitaan, cedera, bahkan nyawa yang melayang.
Banyak Korban Tertimpa Material
Berbagai laporan warga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi ini sangat tidak aman. Sering terjadi longsoran dan runtuhnya lubang galian, menimpa para pekerja di dalamnya. Banyak yang menderita patah tulang, luka parah, hingga meninggal dunia di tempat atau saat dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan.
Selain memakan korban jiwa, PETI ini juga merusak lingkungan secara masif. Tanah longsor, sungai tercemar, dan kerusakan bentang alam semakin parah setiap harinya, tanpa ada upaya pemulihan sama sekali. Aktivitas ini jelas melanggar hukum — termasuk UU Pertambangan dan peraturan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Desakan Masyarakat: Tangkap Daeng B dan Mas M!
Berdasarkan informasi yang berkembang kuat di masyarakat, terdapat dua pihak yang diduga kuat berperan sebagai pengendali utama aktivitas PETI di lokasi “Lubang Ambulans” ini, yaitu Daeng B dan Mas M. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti informasi ini, melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, serta menangkap siapa pun yang terbukti terlibat dalam pengelolaan aktivitas ilegal ini.
Masyarakat juga menegaskan: penindakan tidak boleh berhenti pada dua nama tersebut saja. Semua pihak yang terlibat. mulai dari pekerja, pengoperasi alat berat, pengawas, pemilik lahan, pemodal, hingga pihak yang melakukan pembiaran harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
“Kami tidak ingin lagi mendengar ada tetangga, kerabat, atau saudara kami yang menjadi korban di Lubang Ambulans. Cukup sudah. Segera hentikan ini dan tangkap mereka yang bertanggung jawab,” ujar salah satu warga Desa Sijoli.
Panggilan Kepada Pihak Berwenang
Kepada Kepolisian, Kejaksaan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah:
- Segera lakukan penutupan permanen lokasi PETI di Desa Sijoli
- Lakukan penyelidikan menyeluruh dan proses hukum terhadap Daeng B, Mas M, dan semua pihak yang terlibat
- Lakukan pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas ini
- Berikan perhatian serius pada wilayah perbatasan agar tidak lagi menjadi tempat aktivitas ilegal yang tidak terpantau
Kita berharap, dengan perhatian serius dari semua pihak, nama “Lubang Ambulans” tidak lagi identik dengan duka dan kehilangan nyawa.
Catatan: Nama Daeng B dan Mas M berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan belum dinyatakan bersalah secara hukum. Penegak hukum diharapkan menyelidiki secara objektif dan mengumumkan hasilnya kepada publik.








