Dugaan Keterlibatan WNA dalam PETI di Sijoli, Polda Sulteng dan Imigrasi Diminta Turun Tangan

PressureNews.Com, Parigi Moutong — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menuai keresahan masyarakat. Selain dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA), aktivitas pertambangan tersebut juga dikeluhkan warga karena aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat disebut tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Keluhan ini menuntut perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat tidak seharusnya menanggung dampak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan dan kondisi lingkungan di sekitarnya.

Desa Sijoli yang berada di kawasan perbatasan Sulawesi Tengah dan Gorontalo memiliki posisi strategis dalam pengawasan aktivitas pertambangan. Karena itu, persoalan ini perlu ditangani secara terkoordinasi, terukur, dan berdasarkan bukti, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong diminta segera melakukan penyelidikan untuk memastikan status perizinan pertambangan, pihak-pihak yang mengendalikan operasional, serta kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan WNA. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi yang berwenang juga diminta memeriksa status keimigrasian pihak asing yang diduga terlibat, termasuk kesesuaian izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan di Indonesia. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran keimigrasian, tanpa menganggap dugaan sebagai fakta sebelum proses pemeriksaan selesai.

Di sisi lain, instansi yang membidangi lingkungan hidup perlu turun langsung untuk memeriksa kondisi sungai dan melakukan pengujian kualitas air. Langkah ini penting untuk mengetahui penyebab perubahan kondisi air serta memastikan perlindungan terhadap kebutuhan air bersih masyarakat.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lingkungan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Penelusuran juga perlu mencakup pihak-pihak lain yang terbukti terlibat dalam pendanaan maupun operasional kegiatan tersebut.

Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji penertiban. Kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan akses terhadap air bersih harus menjadi prioritas dalam penanganan dugaan PETI di Desa Sijoli.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan dan keresahan warga. Aparat penegak hukum, instansi pertambangan, lingkungan hidup, dan keimigrasian perlu segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan ini memperoleh kejelasan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *