Dugaan Penipuan Jual Beli Motor Bermasalah Melibatkan Oknum Brimob F.S di Gorontalo: Korban Desak Pengembalian Uang dan Tindakan Tegas Propam

PressureNews.Com, GORONTALO, 26 September 2026 — Dugaan praktik transaksi tidak jujur dan penipuan jual beli kendaraan bermasalah kembali terjadi di Gorontalo. Kasus ini menyeret oknum anggota Kepolisian berpangkat Bharaka berinisial F.S yang bertugas di Satuan Gegana Satbrimobda Gorontalo beserta istrinya, setelah diduga menjual satu unit sepeda motor yang ternyata menunggak di pihak leasing Adira Finance hingga berujung pada penyitaan.

Peristiwa ini bermula pada 19 September 2026 saat korban tertarik pada unggahan penjualan sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2019 seharga Rp8.500.000,- di media sosial Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui pesan WhatsApp. Dalam proses tanya jawab, pihak penjual secara tegas memberikan jaminan keamanan dengan menyatakan “Iye aman pak” serta meyakinkan korban bahwa motor tersebut baru dipakai selama 7 bulan dan dibeli dari tangan pertama. Setelah disepakati harga sebesar Rp8.000.000,-, korban mendatangi kediaman penjual di daerah Dembe II untuk mengecek fisik unit dan menyerahkan uang secara tunai.

Permasalahan mencuat pada 22 September 2026 ketika sepeda motor tersebut digunakan oleh keponakan korban. Di tengah jalan, kendaraan dihentikan oleh petugas Adira Finance untuk pemeriksaan rutin. Hasil pengecekan nomor rangka dan mesin membuktikan bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan pembayaran selama 7 bulan, sehingga pihak leasing langsung menyita unit tersebut.

Mendapati kendaraan disita, pihak korban menghubungi oknum F.S untuk meminta pertanggungjawaban atas jaminan “aman” yang terbukti palsu. Namun, oknum F.S justru menolak bertanggung jawab, menyatakan telah lepas tangan, dan menantang korban untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum maupun Propam. Melalui pesan tertulis, oknum F.S berdalih tidak bisa mengembalikan uang karena dana Rp8.000.000,- tersebut sudah dipakai. Kontak WhatsApp korban pun kemudian diblokir oleh terlaporkan.

Kejanggalan semakin berlanjut saat korban mendatangi rumah terlaporkan untuk bermusyawarah. Dalam pertemuan tatap muka tersebut, oknum F.S akhirnya mengakui bahwa kendaraan tersebut sebenarnya digunakan sejak tahun 2019. Pengakuan ini bertolak belakang dengan keterangan awal saat negosiasi yang menyebutkan motor baru dipakai 7 bulan, yang mengindikasikan adanya dugaan kebohongan data (misrepresentasi) sejak awal sebelum transaksi berlangsung.

Tindakan oknum F.S dinilai memenuhi unsur dugaan Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP karena memberikan keterangan tidak benar untuk membujuk korban menyerahkan uang. Selain dugaan pidana, sikap tidak bertanggung jawab atas transaksi barang bermasalah serta menantang prosedur penegakan disiplin dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Atas kejadian ini, korban menuntut oknum F.S untuk segera mengembalikan dana tunai secara utuh sebesar Rp8.000.000,-. Korban juga mendesak Kapolda Gorontalo, Dansat Brimob Polda Gorontalo, dan Kabid Propam Polda Gorontalo untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan tegas. Seluruh bukti obrolan WhatsApp, pengakuan tertulis, serta dokumen penahanan dari pihak Adira Finance telah disiapkan sebagai berkas pelaporan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *