Hampir Satu Dekade PETI Parigi Moutong Belum Tuntas, PAPEDA Desak Buka Data Penegakan Hukum

PRESSURENEWS.COM, PARIGI MOUTONG — Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah berlangsung hampir satu dekade, tercatat sejak sekitar tahun 2017. Hingga kini, masalah tersebut belum sepenuhnya terselesaikan, sebagaimana ditegaskan dalam surat resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam Surat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/186/Ro.Huk tertanggal 8 September 2026, disebutkan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayuboko dan Ampibabo belum memiliki perizinan lengkap, sehingga belum diizinkan melakukan kegiatan produksi. Surat yang sama secara tegas menyatakan bahwa upaya pemberantasan pertambangan ilegal yang dilakukan bersama kepolisian belum berhasil.

Menyikapi hal itu, Ketua Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA) sekaligus anggota Aliansi Masyarakat Terdampak Parigi Moutong, Zulkifli Lamasana, SH., CVM, mempertanyakan efektivitas penanganan masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kalau PETI sudah menjadi persoalan sejak sekitar 2017 dan pada 2026 pemerintah masih menyatakan pemberantasannya belum berhasil, pertanyaan masyarakat sederhana: berapa tahun lagi kami harus menunggu?” ujar Zulkifli, Selasa (9/9/2026).

Hasil Koordinasi Harus Terbukti Nyata

PAPEDA menilai pembahasan tidak boleh berhenti pada catatan administratif atau pengakuan telah melakukan koordinasi antarinstansi. Masyarakat berhak mengetahui capaian konkret dari upaya penegakan hukum selama ini.

Menurut Zulkifli, publik berhak mendapatkan data rinci: berapa kali operasi penertiban dilaksanakan sejak 2017, berapa perkara yang ditangani, berapa unit alat berat yang diamankan, berapa pelaku yang diproses secara hukum, berapa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, serta tindak lanjut setelah operasi selesai.

“Setelah hampir satu dekade, masyarakat jangan hanya diberi cerita tentang koordinasi. Tunjukkan hasilnya,” tegasnya.

Pernyataan pemerintah yang secara eksplisit menyebut keterbatasan penegakan hukum kepolisian, menurut dia, menjadi dasar sah bagi masyarakat untuk meminta transparansi. “Mengapa belum berhasil? Apa kendalanya? Apa yang membuat PETI begitu sulit dituntaskan?” tanyanya.

Penegakan Hukum Harus Menelusuri Rantai Utama

PAPEDA mengingatkan agar penanganan tidak berhenti pada pekerja atau operator alat berat di lapangan. Penyelidikan perlu menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, kepemilikan alat berat, sumber pembiayaan, pasokan bahan bakar, proses pengolahan hasil tambang, hingga pihak yang menikmati keuntungan.

“Excavator tidak datang sendiri. Bahan bakar tidak berjalan sendiri. Emas tidak menjual dirinya sendiri. Kalau ingin PETI benar-benar berhenti, penegakan hukum harus mampu menelusuri rantainya berdasarkan bukti,” ujarnya.

Ia menegaskan PAPEDA tidak menuduh kepolisian melindungi kegiatan ilegal tersebut, karena belum ada dokumen yang mendasarinya. “Tidak adanya dasar untuk menuduh bukan berarti masyarakat kehilangan hak menuntut akuntabilitas. Kami tidak menuduh polisi bermain, kami meminta polisi menjawab. Itu dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Siapa yang Menambang Jika IPR Belum Berproduksi?

Poin lain yang dipertanyakan adalah kesesuaian fakta lapangan dengan status IPR yang dinyatakan belum berhak berproduksi. Jika masyarakat menemukan kegiatan tambang berlangsung, harus dijelaskan siapa pelakunya, apa dasarnya, di mana lokasinya, dan siapa instansi yang mengawasi.

PAPEDA mendesak pemerintah membuka informasi publik terkait IPR: nama pemegang izin, nomor dan tanggal penerbitan, luas wilayah, koordinat batas, peta lokasi, pemenuhan syarat teknis, rencana penambangan, dokumen lingkungan, rencana reklamasi, serta laporan hasil pengawasan berkala.

“Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau belum boleh berproduksi, jangan biarkan berproduksi. Kalau ilegal, tindak tegas,” tandasnya.

Minta “Rapor” Penanganan PETI Dibuka

Aliansi mendorong kepolisian mempublikasikan rekapitulasi penanganan PETI di Parigi Moutong periode 2017–2026, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Data yang diminta meliputi jumlah operasi, lokasi penertiban, jumlah laporan dan perkara, tahapan penyidikan, barang bukti yang diamankan, serta pengawasan pascaoperasi.

“Buka rapornya. Kalau berhasil, masyarakat berhak tahu dan memberi apresiasi. Kalau belum berhasil, kita harus tahu di mana letak masalahnya dan apa yang perlu diperbaiki. Keterbukaan justru memperkuat kepercayaan publik,” ujar Zulkifli.

Penangkapan Belum Berarti Selesai

PAPEDA mengingatkan bahwa pemberantasan PETI tidak berhenti saat alat berat ditarik atau pelaku ditangkap. Kerusakan lingkungan berupa bekas galian, sedimentasi sungai, serta gangguan irigasi dan lahan pertanian tidak pulih dengan sendirinya.

Karena itu, diperlukan audit independen untuk memetakan luas kerusakan, penyebab, dampak pada Daerah Aliran Sungai (DAS), serta perkiraan biaya pemulihan dan pihak yang bertanggung jawab.

“Penertiban bisa menghentikan ekskavator. Tetapi siapa yang mengembalikan sungai?” tanyanya.

Selain itu, penataan pertambangan rakyat melalui IPR tidak boleh menghapus jejak kerusakan masa lalu. Pemerintah harus menetapkan data kondisi awal lingkungan sebelum izin baru berlaku, agar tanggung jawab pemulihan tidak beralih sembarangan.

“Jangan sampai tambangnya berganti status, tetapi kerusakannya kehilangan alamat,” pesannya.

Empat Tuntutan Masyarakat

Menyikapi situasi ini, PAPEDA dan Aliansi Masyarakat Terdampak Parigi Moutong menyampaikan empat tuntutan utama kepada negara:

1. Buka izin: Publikasikan seluruh data dan dokumen perizinan tambang di wilayah tersebut;
2. Buka rapor: Jelaskan capaian penegakan hukum PETI sejak 2017 hingga saat ini;
3. Ukur kerusakan: Lakukan audit independen terhadap dampak lingkungan dan sosial;
4. Pulihkan lingkungan: Tetapkan pihak yang bertanggung jawab serta jadwal pemulihan ekosistem.

Aliansi juga mengajak masyarakat menghindari tindakan anarkis atau tuduhan tanpa bukti, melainkan bergabung dalam gerakan berbasis data, dokumentasi lapangan, dan jalur hukum.

“Jangan bergabung karena ingin mencari musuh. Bergabunglah karena ada air dan tanah yang harus kita jaga bersama. Emasnya mungkin sudah berpindah tangan. Jangan biarkan kerusakannya tetap tinggal bersama rakyat,” tutup Zulkifli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *