Pressure News.Com.– Persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Siti Khadijah Gorontalo pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, kini berlanjut ke ranah hukum. Jefry Taha resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gorontalo Kota/Polda Gorontalo.
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/568/IX/2026/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO.
Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan itu menjadi perkembangan terbaru dari insiden yang sebelumnya terjadi di lingkungan rumah sakit dan melibatkan Jefry dengan pihak rumah sakit.
Namun, Jefry meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari bagian akhir kejadian, ketika terjadi perdebatan dan kontak fisik. Menurutnya, terdapat rangkaian persoalan sebelumnya yang berkaitan dengan keluarga pasien yang sedang membutuhkan penanganan medis.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Jefry, dirinya tiba di RS Siti Khadijah Gorontalo sekitar pukul 01.10 WITA. Kedatangannya berkaitan dengan upaya menanyakan kondisi seorang pasien yang menurutnya membutuhkan penanganan medis.
Dalam situasi tersebut, Jefry berupaya berkomunikasi dengan pihak rumah sakit, termasuk salah seorang dokter yang sedang bertugas. Namun, komunikasi yang diharapkan dapat menemukan solusi justru berkembang menjadi perdebatan sengit.
Jefry mengakui dirinya kemudian terpancing emosi dalam situasi tersebut. Ia menyadari bahwa sikap emosional tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan, ancaman maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Jefry juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila kejadian tersebut dinilai telah mencoreng nama baik profesi wartawan.
“Saya sebagai manusia biasa adalah tempat yang salah. Oleh karena itu saya mohon maaf jika sudah mencoreng nama baik profesi wartawan,” ujar Jefry.
Meski mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam sikapnya, Jefry meminta publik tidak mengabaikan konteks persoalan yang menurutnya menjadi awal dari peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, dirinya datang ke rumah sakit bukan tanpa alasan, melainkan karena berupaya mendapatkan kepastian terkait kondisi pasien.
“Yang perlu digarisbawahi adalah saya memperjuangkan hak dari keluarga pasien yang sedang gawat. Di situ ada terkesan pembiaran,” katanya.
Menurut Jefry, kondisi tersebut yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian persoalan hingga akhirnya terjadi perdebatan. Ia berharap seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh dan tidak hanya dinilai berdasarkan potongan peristiwa pada saat terjadi kontak fisik.
Jefry juga mengaku siap menerima apabila masyarakat memberikan penilaian buruk terhadap dirinya.
“Sebaliknya jika penilaian publik buruk ke saya tidak masalah. Melainkan jika itu bertentangan dengan sisi kemanusiaan maka saya yang terdepan,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak publik membayangkan apabila persoalan serupa terjadi kepada keluarga sendiri.
“Sebaliknya jika itu terjadi di keluarga kita, maka saya bertanya ke publik apakah sama tindakannya seperti apa yang saya lakukan? Hanya diam? Atau berjuang menuntut hak dan keadilan?” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan Jefry mengenai posisi dan alasan dirinya berada di rumah sakit saat kejadian berlangsung.
Terpisah, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.IJ, mengatakan pihaknya masih mendalami kronologi kejadian sejak awal. Menurutnya, organisasi tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian peristiwa diketahui secara utuh.
“Terkait dengan kasus ini AKPERSI masih mendalami kronologi kejadian dari awal,” ujar Imran, Minggu (14/9/2026).
Imran menegaskan bahwa AKPERSI tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan maupun ancaman. Wartawan tetap harus menjalankan tugas berdasarkan hukum, etika dan profesionalitas.
“AKPERSI tidak membenarkan dengan adanya kekerasan atau bahkan ancaman. AKPERSI lebih mengedepankan kode etik jurnalis,” tegasnya.
Ia menilai profesi wartawan bukan alasan untuk mengabaikan aturan. Sebaliknya, persoalan yang terjadi juga harus dilihat secara menyeluruh agar tidak hanya menempatkan satu pihak sebagai sumber persoalan tanpa mengetahui rangkaian kejadian sebelumnya.
Selain melihatnya dari perspektif hukum dan profesi, AKPERSI juga menyoroti persoalan tersebut dari sisi kemanusiaan.
Imran mengatakan, konteks bahwa Jefry berada di rumah sakit untuk memperjuangkan pasien yang disebut membutuhkan penanganan medis juga perlu menjadi bagian dari perhatian.
“Salah atau benar kasus ini, AKPERSI lebih melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Karena Jefri Taha sedang memperjuangkan pasien yang sementara urgen membutuhkan penanganan medis,” jelas Imran.
Menurutnya, kondisi keluarga pasien yang sedang menghadapi situasi medis tertentu dapat memengaruhi cara seseorang merespons keadaan. Namun, kondisi tersebut tetap tidak dapat menjadi pembenaran terhadap tindakan kekerasan.
Karena itu, menurut Imran, yang perlu dicari bukan hanya siapa yang berada di posisi salah atau benar pada akhir kejadian, tetapi juga apa yang menyebabkan konflik tersebut berkembang.
Imran kemudian menyoroti persoalan komunikasi antara tenaga medis dengan keluarga pasien. Menurutnya, komunikasi yang tidak berjalan secara efektif dapat memunculkan kesalahpahaman, terlebih ketika keluarga sedang berada dalam kondisi panik atau membutuhkan kepastian mengenai kondisi pasien.
“Secara umum di seluruh RSUD administrasi lebih diutamakan dibandingkan dengan pasien yang datang berobat, baik pasien yang gawat maupun yang ringan,” ungkapnya.
Meski demikian, Imran mengakui bahwa tidak semua rumah sakit memiliki persoalan yang sama. Ia menilai persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana sistem komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien dapat berjalan lebih baik.
“Saya tidak menampik bahwa tidak semua rumah sakit seperti itu. Yang perlu disoroti adalah sistem komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien tidak intens, sehingga menimbulkan miss komunikasi. Sistem itu mesti harus diperbaiki,” katanya.
Menurut Imran, pelayanan medis bukan hanya menyangkut tindakan terhadap pasien, tetapi juga komunikasi yang memberikan pemahaman kepada keluarga mengenai kondisi dan langkah penanganan yang dilakukan.
Ketika komunikasi tidak berjalan baik, persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui penjelasan berpotensi berkembang menjadi konflik.
Sementara itu, dengan diterimanya laporan Jefry Taha, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Laporan polisi tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah.
Demikian pula pernyataan dari salah satu pihak belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, proses hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara objektif.
Keterangan Jefry, pihak rumah sakit, dokter maupun saksi lain perlu diperiksa secara proporsional. Apabila terdapat rekaman CCTV, bukti tersebut juga dapat menjadi bagian dari proses pengungkapan kronologi.
Begitu pula kondisi pasien pada saat kejadian serta persoalan pelayanan yang disebut menjadi latar belakang peristiwa perlu dilihat berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan opini.
Dengan demikian, dugaan tindak penganiayaan dapat diproses berdasarkan bukti, sementara apabila terdapat persoalan dalam pelayanan atau komunikasi, hal tersebut juga dapat dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Imran kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian hanya berdasarkan satu sisi kejadian.
“Publik jangan memandang hanya satu sisi saja, kita harus mengkaji di dua sisi. Tidak mungkin ada asap pasti ada api,” tutup Imran
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa AKPERSI memilih menunggu proses pendalaman sebelum menarik kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Pada akhirnya, perkara ini menyangkut beberapa aspek sekaligus, mulai dari dugaan tindak pidana, etika profesi wartawan hingga persoalan pelayanan dan komunikasi antara tenaga medis dengan keluarga pasien.
Semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan versinya masing-masing. Namun, penentuan benar atau salah tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Hukum harus ditegakkan, kekerasan tidak boleh dibenarkan, dan etika profesi tetap harus dijaga. Pada saat yang sama, setiap persoalan pelayanan kesehatan yang diduga menjadi bagian dari rangkaian kejadian juga perlu dilihat secara objektif.
Kini, publik menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi di RS Siti Khadijah Gorontalo tersebut








