Menagih Terang di Tanah Kaili: Keadilan Energi dan Kegagalan Tata Kelola Listrik Kota Palu

Oleh: Ahmad Assiddiq (Ketua Cabang PMII Kota Palu)

PressureNews.Com, PALU – Pemadaman listrik berkepanjangan di Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, tidak lagi menjadi fenomena baru. Keluhan warga mengenai pemadaman yang terjadi hampir setiap pekan kini telah menjelma menjadi rutinitas yang memprihatinkan. Bagi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Palu, persoalan ini bukan sekadar urusan padamnya lampu pemukiman, melainkan wujud nyata dari krisis keadilan energi yang merugikan masyarakat secara luas.

Listrik di era modern bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Ketika pemadaman terjadi, dampak domino yang ditimbulkan amat mendasar: aktivitas UMKM terhenti, mahasiswa kesulitan mengakses pembelajaran digital, nelayan mengalami kerugian akibat kerusakan bahan baku di mesin pendingin, hingga pelayanan fasilitas kesehatan yang berisiko terganggu. Dampak kerugian ini menegaskan bahwa ketidakstabilan pasokan listrik telah mengancam roda perekonomian dan kesejahteraan warga.

Sorotan utama PMII Kota Palu tertuju pada aspek tanggung jawab pengelola energi, yakni PT PLN (Persero). Alasan klasik seperti pemeliharaan jaringan rutin, pemangkasan pohon, atau lonjakan beban puncak tidak lagi dapat dijadikan pembenaran berulang. Jika pemadaman berlangsung secara berkala tanpa adanya kejelasan informasi, maka akar masalah sebenarnya berakar pada buruknya sistem tata kelola dan manajemen komunikasi publik BUMN tersebut.

Secara kritis, PMII Kota Palu menggarisbawahi tiga masalah utama dalam tata kelola energi di daerah:

1. Krisis Transparansi dan Komunikasi Publik

Informasi pemadaman terencana kerap tidak tersampaikan secara cepat, terbuka, dan merata kepada pelanggan. Di tengah pesatnya era digital, PLN seharusnya memanfaatkan berbagai platform media sosial dan kanal informasi resmi secara real-time. Informasi yang transparan merupakan bentuk penghormatan mendasar terhadap hak-hak konsumen.

2. Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur Energi

Terjadi jurang pemisah yang lebar antara pembangunan energi di pusat dan daerah. Saat wilayah Jawa telah melangkah pada tahap surplus listrik dan akselerasi kendaraan listrik, masyarakat di Sulawesi masih harus bergelut dengan masalah listrik byar-pet. Ketimpangan ini membuktikan bahwa asas keadilan sosial dalam pembangunan infrastruktur energi nasional belum terwujud secara merata.

3.Ketergantungan Tinggi pada Energi Fosil

Pasokan listrik regional masih sangat bergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bernilai operasional tinggi serta rentan gangguan. Padahal, Sulawesi Tengah memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sangat melimpah, seperti energi surya, hidro, dan angin, yang belum dioptimalkan secara serius.

Berlandaskan nilai keadilan sosial dan ajaran Nidzamul Fikrah, PMII Kota Palu menegaskan komitmennya untuk mengawal isu keadilan energi ini hingga tuntas. PMII Kota Palu menyampaikan tiga tuntutan dan imbauan strategis:

Pertama, mendesak manajemen PLN untuk memperbaiki tata kelola pelayanan secara menyeluruh dengan menyediakan jadwal pemadaman yang akurat, kepastian durasi perbaikan, serta posko pengaduan masyarakat yang cepat tanggap.

Kedua, mendesak Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, serta Dinas ESDM untuk mengambil sikap tegas. Pemerintah daerah dituntut untuk segera melakukan pemanggilan dan audit kinerja terhadap PLN, sekaligus membuka ruang investasi pengembangan Energi Baru Terbarukan demi menjamin kedaulatan energi daerah.

Ketiga, mengajak seluruh civitas akademika dan elemen mahasiswa di Kota Palu, khususnya di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, untuk menjadi pelopor gerakan hemat energi dan kemandirian energi. Langkah nyata dapat dimulai dari efisiensi penggunaan energi di lingkungan kampus hingga riset terapan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap untuk fasilitas publik dan organisasi.

Kondisi kelistrikan hari ini merupakan cermin dari komitmen negara dalam mengelola hajat hidup orang banyak. Negara tidak boleh biarkan rakyat terus menunggu dalam kegelapan di tengah cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045. Kemerdekaan energi yang sejati hanya akan terwujud ketika terang dapat dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia, dari kota hingga ke pelosok desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *