DEMA UIN GORONTALO DESAK PROSES HUKUM YANG ADIL DAN TRANSPARAN TERHADAP OKNUM DOSEN YANG CABUL

PressureNes.Com, Gorontalo – Menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan oknum dosen di lingkungan kampus Islam negeri di Gorontalo sebagaimana mencuat dalam pemberitaan publik, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sultan Amai Gorontalo kembali mengeluarkan sikap tegas. Langkah cepat pimpinan kampus yang telah memberhentikan sementara oknum dosen terduga pelaku serta memberikan jaminan penyelesaian studi bagi korban merupakan langkah awal yang patut diapresiasi.

Kendati demikian, DEMA UIN Sultan Amai Gorontalo menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti hanya pada sanksi administratif internal kampus. DEMA menuntut agar proses hukum di kepolisian dan peradilan umum terus berjalan secara transparan dan berkeadilan, tanpa ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan seksual.

Selain itu, DEMA menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap pemulihan fisik, psikologis, dan akademik korban. Negara dan institusi pendidikan harus hadir memberikan pendampingan khusus serta pembinaan intensifbagi korban agar trauma yang dialami dapat pulih dan hak-hak konstitusionalnya dalam menempuh pendidikan terlindungi sepenuhnya.

Presiden Mahasiswa DEMA UIN Sultan Amai Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap resminya:

Langkah pemberhentian sementara oleh pimpinan kampus adalah bukti awal bahwa institusi tidak menutup mata. Namun, kami mendesak agar proses hukum di kepolisian dikawal sampai tuntas di pengadilan. Yang terpenting hari ini, korban tidak boleh sendirian; harus ada jaminan pembinaan khusus, pendampingan psikologis yang intensif, serta perlindungan total terhadap masa depan akademik mereka

 

Berdasarkan investigasi dan perkembangan penanganan kasus tersebut, DEMA UIN Sultan Amai Gorontalo menyampaikan 4 Poin Tuntutan Utama :

1. Kawal Proses Hukum Pidana Mendesak aparat penegak hukum (kepolisian) untuk memproses laporan dugaan pencabulan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Pastikan Sanksi Etik dan Administratif Maksimal: Menuntut agar pemberhentian sementara oknum dosen terduga pelaku ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap (pemecatan) jika terbukti bersalah melalui investigasi etik dan putusan hukum.

3.Wajibkan Pendampingan Psikologis dan Pembinaan Khusus Korban: Menuntut pihak kampus dan lembaga terkait untuk menyediakan pendampingan psikologis jangka panjang, pemulihan mental, serta pembinaan khusus bagi korban agar dapat kembali menjalani aktivitas perkuliahan dengan rasa aman.

4 Jaminan Mutlak Penyelesaian Studi Korban: Memastikan bahwa hak-hak akademik korban dilindungi sepenuhnya, bebas dari segala bentuk intimidasi, diskriminasi maupun ancaman akademis hingga korban menyelesaikan studinya dengan tuntas.

DEMA UIN Sultan Amai Gorontalo akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan marwah institusi pendidikan yang bersih dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *