PressureNews.Com, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo. Terduga pelaku berinisial NI dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dua mahasiswi semester sembilan.
Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, mengonfirmasi penerimaan laporan pengaduan tersebut. Pihak korban secara resmi melapor pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Aksi tidak terpuji ini diduga terjadi saat kedua mahasiswi berkonsultasi mengenai bimbingan skripsi. Terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai dosen pembimbing tugas akhir untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Dampak dari kejadian tersebut membuat salah satu korban mengalami trauma psikologis yang sangat berat. Pihak keluarga mengonfirmasi bahwa korban kini mengalami depresi berat akibat perlakuan terduga pelaku.
Pada Selasa malam, terduga pelaku NI mendatangi Mapolresta Gorontalo Kota secara mandiri. Kedatangan terlapor bertujuan mengamankan diri menyusul situasi di kalangan mahasiswa yang mulai memanas.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa terlapor sempat mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan awal. Namun, penyidik menegaskan bahwa keterangan tersebut belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pimpinan UIN Sultan Amai Gorontalo bergerak cepat merespons skandal bimbingan skripsi di lingkungan akademisnya. Wakil Rektor III, Dr. Sahmin I. Madina, S.Sos., M.Si., mengumumkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara terhadap terlapor.
Rektorat mencopot jabatan terlapor dari jabatannya sebagai Kaprodi serta menghentikan seluruh aktivitas mengajar dan bimbingannya. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kelancaran proses penyelidikan.
Selain sanksi administratif, pihak kampus menugaskan pimpinan fakultas untuk membentuk tim khusus pengawalan korban. Tim ini berfungsi memberikan jaminan keamanan serta pendampingan agar studi akademik kedua korban tetap terlindungi.
Saat ini Satreskrim Polresta Gorontalo Kota terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan bukti pendukung. Kepolisian berkomitmen memproses kasus kekerasan seksual ini secara transparan dan akuntabel.








