Kawal Transparansi Satgas PPKS, SEMA UIN Sultan Amai Gorontalo Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

PressureNews.Com, Gorontalo – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan UIN Sultan Amai Gorontalo memicu reaksi keras dari Senat Mahasiswa (SEMA). Institusi perwakilan mahasiswa tersebut mengutuk keras perbuatan tercela yang dinilai telah mencoreng nilai-nilai moralitas di dalam lingkungan institusi pendidikan tinggi.

Posisi pendidik di dalam perguruan tinggi memegang peranan kunci sebagai pilar utama pengajaran, pengayoman, dan teladan karakter mahasiswa. Oleh karena itu, tindakan pelecehan yang merugikan mahasiswa merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap amanah serta etika keilmuan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Lingkungan akademik idealnya menjadi zona aman dan ramah bagi seluruh civitas akademika untuk mengembangkan potensi diri tanpa rasa takut. Kehadiran dugaan tindakan tidak terpuji oleh oknum akademisi secara langsung merusak kondusivitas serta tatanan nilai moral yang dibangun di dalam kampus.

SEMA UIN Sultan Amai Gorontalo menilai dampak dari perbuatan ini sangat merusak martabat korban dan mencederai rasa keadilan. Dampak sistematisnya juga meruntuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas dan kualitas tata kelola perguruan tinggi.

Pihak SEMA secara tegas menolak segala bentuk upaya kompromi, peredaman isu, atau penyelesaian di bawah tangan. Upaya menutup-nutupi fakta dengan alasan menjaga reputasi lembaga merupakan langkah keliru yang justru melanggengkan praktik kekerasan di lingkungan kampus.

Kehormatan UIN Sultan Amai Gorontalo hanya dapat dipulihkan melalui komitmen penegakan hukum internal yang tegas dan terbuka. Penanganan yang akuntabel akan membuktikan kepada publik bahwa institusi tidak mentoleransi sedikit pun pelanggaran etika dan moral.

“Dalam rangka memastikan hak-hak korban terpenuhi, Ketua SEMA UIN Sultan Amai Gorontalo berkomitmen untuk berdiri di garis depan pengawasan. Pengawalan akan terus dilakukan agar penanganan kasus oleh pihak berwenang tidak mengalamai intervensi dari pihak manapun. Ujar Ilham.”

Pihak rektorat bersama Satuan Tugas yang berwenang didorong untuk segera mengambil langkah investigasi yang terukur dan profesional. Jika dugaan pelanggaran terbukti, sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik perguruan tinggi harus dijatuhkan tanpa tebang pilih.

Jaminan keamanan dan jaminan perlindungan hak-hak psikologis serta akademis korban harus menjadi perhatian utama selama proses pemeriksaan berlangsung. Kerahasiaan identitas saksi dan korban wajib dijaga secara ketat guna mengantisipasi dampak sosial yang tidak diinginkan.

Penegakan hukum dan etika di perguruan tinggi merupakan komitmen bersama yang harus dipertahankan secara konsisten. Membisu terhadap kejahatan bukanlah pilihan, karena kebenaran dan keadilan bagi korban harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *