Penambang Dilaporkan Tewas Tertimbun Longsor di PETI Sejoli, Efektivitas Penertiban Polres Parigi Moutong Dipertanyakan

ILUSTRASI: Aktivitas PETI di aliran sungai rawan longsor, terkait laporan meninggalnya penambang di Desa Sejoli, 19 Oktober 2026. Gambar bukan dokumentasi langsung kejadian.

PressureNews, Parigi Moutong (Sulteng) — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan aliran sungai Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan setelah seorang penambang bernama Umar Ureb alias Kakuma dilaporkan meninggal dunia akibat diduga tertimbun material longsor pada Senin, 19 Oktober 2026.

Informasi mengenai peristiwa tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Padengo, Ridwan Hanaki, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari rekan kerja korban di lokasi pertambangan.

Menurut informasi tersebut, korban diduga tertimbun material longsor saat berada di kawasan pertambangan. Jenazah korban dilaporkan telah dievakuasi dan direncanakan dimakamkan pada dini hari.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, khususnya kawasan Desa Sejoli yang berbatasan dengan Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, lokasi pertambangan tersebut sebelumnya pernah ditertibkan oleh jajaran Polres Parigi Moutong beberapa bulan lalu. Namun, aktivitas pertambangan diduga kembali berlangsung meskipun telah dilakukan penertiban.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pascapenertiban dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga kembali beroperasi setelah penertiban menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari Polres Parigi Moutong dan Polsek Moutong.

Terlebih, lokasi pertambangan berada di kawasan aliran sungai yang berpotensi mengalami longsor dan membahayakan keselamatan para pekerja.

Polres Parigi Moutong diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penegakan hukum yang telah dilakukan, termasuk upaya mencegah berulangnya aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Selain itu, peran Polsek Moutong dalam melakukan pemantauan wilayah juga menjadi perhatian, mengingat lokasi pertambangan tersebut berada dalam wilayah hukumnya.

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka. Mengapa aktivitas pertambangan diduga kembali berlangsung setelah dilakukan penertiban? Apakah terdapat pengawasan lanjutan terhadap lokasi tersebut? Serta langkah hukum apa yang akan dilakukan setelah munculnya laporan korban meninggal dunia?

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi jajaran Polres Parigi Moutong untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Desa Sejoli.

Hingga naskah berita ini disusun, Pressure News belum melakukan konfirmasi langsung kepada Polsek Moutong maupun Polres Parigi Moutong terkait informasi penertiban sebelumnya dan peristiwa meninggalnya penambang tersebut.

Pressure News akan mengupayakan konfirmasi kepada kedua institusi kepolisian tersebut serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis: Yarman Mahabu

Media: Pressure News.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *