Pasien 81 Tahun Datang dalam Kondisi Sangat Lemah, Diduga Tidak Mendapatkan Pemeriksaan dan Tindakan Medis

Pressurenews, POHUWATO — Dugaan persoalan pelayanan kesehatan terjadi di Puskesmas Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Seorang pasien lanjut usia berusia 81 tahun mengalami diare yang terjadi berulang kali hingga menyebabkan kondisi tubuhnya sangat lemah.

Melihat kondisi tersebut, keluarga kemudian membawa pasien ke Puskesmas Popayato untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun berdasarkan keterangan keluarga, setelah tiba di Puskesmas dan pasien diterima oleh petugas, pasien tersebut diduga tidak mendapatkan pemeriksaan maupun tindakan medis awal.

Keluarga disebut mendapatkan alasan bahwa ruangan Puskesmas sedang penuh.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai tersedia atau tidaknya tempat tidur atau ruangan perawatan.

Pertanyaan utamanya adalah:

Apakah pasien yang datang dalam kondisi sangat lemah tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal atau skrining untuk mengetahui tingkat kegawatdaruratannya?

Apakah tanda-tanda vital pasien diperiksa?

Apakah pasien mendapatkan pertolongan awal sesuai kondisi dan kemampuan fasilitas kesehatan?

Dan apabila memang Puskesmas tidak memiliki kapasitas untuk melakukan perawatan lebih lanjut, apakah pasien mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan lainApakah pasien yang datang dalam kondisi sangat lemah tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal atau skrining untuk mengetahui tingkat kegawatdaruratannya?

Apakah tanda-tanda vital pasien diperiksa?

Apakah pasien mendapatkan pertolongan awal sesuai kondisi dan kemampuan fasilitas kesehatan?

Dan apabila memang Puskesmas tidak memiliki kapasitas untuk melakukan perawatan lebih lanjut, apakah pasien mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan lain?

RUANGAN PENUH BUKAN AKHIR DARI PELAYANAN

Keterbatasan ruangan atau tempat tidur tentu dapat menjadi persoalan yang dihadapi fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun alasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka apabila kemudian seorang pasien yang datang dalam kondisi diduga membutuhkan pertolongan tidak mendapatkan pemeriksaan ataupun tindakan awal sama sekali.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, kondisi pasien seharusnya menjadi dasar untuk menentukan prioritas pelayanan.

Terlebih pasien tersebut merupakan seorang lansia berusia 81 tahun yang datang setelah mengalami diare berulang dan sudah dalam keadaan sangat lemah.

Jika fasilitas kesehatan memang tidak mampu memberikan pelayanan lanjutan karena keterbatasan kapasitas, maka publik berhak mengetahui apakah telah dilakukan penilaian kondisi pasien, pertolongan awal sesuai kewenangan, serta proses rujukan.

REGULASI PERLU MENJADI RUJUKAN

Persoalan ini perlu dilihat berdasarkan ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi keluarga pasien ataupun petugas.

Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas merupakan salah satu regulasi utama yang perlu dijadikan rujukan. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan Puskesmas, termasuk pelayanan yang tidak dapat ditunda serta kebutuhan pelayanan gawat darurat, skrining/triase dan sistem rujukan. “Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 – JDIH Kementerian Kesehatan” (https://reference-url-citation.invalid/0)

Selain itu, pelayanan kegawatdaruratan juga memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “UU Nomor 17 Tahun 2023 – JDIH Kementerian Kesehatan” (https://reference-url-citation.invalid/1)

Karena itu, dugaan kejadian di Puskesmas Popayato tersebut layak mendapatkan klarifikasi dan evaluasi resmi.

PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN PENJELASAN

Atas kejadian ini, pihak Puskesmas Popayato dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai beberapa hal:

1. Apakah pasien berusia 81 tahun tersebut benar datang dan diterima di Puskesmas?

2. Apakah pasien dilakukan pemeriksaan awal?

3. Apakah dilakukan skrining atau triase?

4. Apakah kondisi pasien dinilai oleh tenaga kesehatan?

5. Mengapa pasien tidak mendapatkan tindakan medis awal, apabila benar tidak dilakukan tindakan?

6. Apakah alasan “ruangan penuh” menjadi dasar pasien tidak mendapatkan pelayanan?

7. Apabila Puskesmas tidak mampu menangani pasien, apakah pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lain?

8. Apakah terdapat catatan pelayanan atau rekam medis mengenai kedatangan pasien tersebut?

9. Bagaimana SOP Puskesmas Popayato dalam menghadapi pasien yang diduga berada dalam kondisi gawat darurat ketika kapasitas ruangan sedang penuh?

BUKAN MENCARI KESALAHAN, TETAPI MEMASTIKAN KESELAMATAN PASIEN

Persoalan ini tidak semestinya diarahkan hanya kepada seorang perawat atau petugas tertentu.

Yang perlu diperiksa adalah bagaimana sistem pelayanan Puskesmas berjalan ketika menghadapi pasien yang datang dalam kondisi yang diduga membutuhkan pertolongan segera.

Masyarakat memahami bahwa setiap fasilitas kesehatan memiliki keterbatasan.

Namun keterbatasan fasilitas seharusnya tidak menghilangkan kebutuhan untuk menilai kondisi pasien, memberikan pertolongan sesuai kemampuan dan kewenangan, serta mengambil keputusan rujukan apabila pasien membutuhkan pelayanan yang tidak dapat diberikan di fasilitas tersebut.

Apalagi yang datang adalah seorang lansia berusia 81 tahun dalam kondisi sangat lemah setelah mengalami diare berulang.

KEPALA PUSKESMAS DAN DINAS KESEHATAN DIMINTA KLARIFIKASI

Atas dugaan tersebut, Kepala Puskesmas Popayato dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato diharapkan memberikan klarifikasi mengenai kronologi dan prosedur pelayanan terhadap pasien tersebut.

Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh prosedur pelayanan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Sebab persoalan utamanya bukan sekadar:

«”Apakah ruangan Puskesmas penuh?”»

Tetapi:

«”Ketika seorang lansia berusia 81 tahun datang dalam kondisi sangat lemah untuk meminta pertolongan, apakah kondisi pasien telah diperiksa, dinilai, diberikan pertolongan awal, dan apabila diperlukan, dirujuk secara tepat?”»

Pertanyaan tersebut penting dijawab demi keselamatan pasien, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pohuwato.

Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus.

Masyarakat hanya meminta agar setiap orang yang datang mencari pertolongan medis mendapatkan pelayanan yang manusiawi, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *