Persoalan diDesa Bunto  kec.popayato yang sempat viral  dimedia sosial berakhir damai dipolsek popayato Oleh Bhabinkamtibmas

PressureNews’Popayato(Pohuwato)-Warga masyarakat Bunto kecamatan popayato bersama pegawai PNM unit popayato  Sefirah yang sempat viral akibat dugaan terjadi intimidasi dari salah seorang warga Desa Bunto terhadap salah seorang pegawai PNM yang bertugas melakukan penagihan didesa tersebut kini berakhir damai sete;ah Pihak kepolisian menindak cepat laporan aduan  tersebut.

Laporan yang diadukan oleh salah seoang Pegawai  tersebut ditindak lanjuti namun korban bersama kepala unit PNM Popayato meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan dipolsek dengan cara bermusyawarah,alhasil persoalan itupun terselesaikan dengan aman dan berjalan baik melalui Bhabinkamtibmas Desa Bunto.27/06/2024

Safitri selaku korban menyatakan,dirinya berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dipolsek mengingat ia datang dipohuwato karna bekerja demi untuk masa depanya,dengan  harapan agar terlapor tidak lagi melakukan hal serupa. Ucap pelapor

Sementara itu,Dewi selaku kepala unit PNM mengatakan bahwa ia mendukung  aa yang diinginkan oleh  karyawanya untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga ke meja hijau, mengingat bahwa ia dijadikan sebagai penanggung jawab diwilayah itu untuk menjadikan perusahaanya tetap eksis  serta dapat membantu masyarakat local  dalam bidang perekonomian serta meningkatkan UMKM diwilayah yang ia pimpin.ujarnya

Dalam kesempatan ini pula, dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian polsek Popayato yang telah membantu menyelesaiakan persoalan ini.ungkapnya

Disampint itu ia menyampaikan  bahwa PNM akan memeberikan peminjaman hanya bersifat kelompok dan salah seorang  akan menjadi penanggung jawab terkait peminjaman yang dimaksud sekaligus mematuhi aturan yang akan disampaikan oleh pihak pegawai PNM.tuturnya.

Hasil pantauan awak media PressureNews,kantor PNM itu, berlokasi Didesa Maleo kecamatan Popayato  selama 2 Tahun sejak Bulan Februari 2022.dan izin yang  dikantongi saat ini dinyatakan lengkap,bahkan pemberitahuan kepemerintah kecamatan maupun Desa secara tertulis pun terlampir dalam berkas perizininan  tersebut.(fren80)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *