Kasus RS Multazam Kian Menguat: Dokter AW dan Manajemen RS Disorot, Dinkes, MKEK, hingga Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan

PressureNews, Gorontalo — Dugaan perubahan metode operasi persalinan dari ERACS ke caesar konvensional tanpa persetujuan pasien di RS Multazam kini berkembang menjadi persoalan lintas institusi yang menyeret dokter berinisial AW dan manajemen rumah sakit ke pusat sorotan publik. Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai miskomunikasi internal, melainkan sebagai dugaan pelanggaran serius yang menyentuh etik profesi, tata kelola rumah sakit, hingga potensi tindak pidana.

Koordinator Aksi dan aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepihak pada sistem atau administrasi rumah sakit, melainkan harus diarahkan secara jelas kepada dokter pelaksana tindakan medis dan pihak manajemen RS Multazam.

“Yang melakukan tindakan adalah dokter AW, dan yang bertanggung jawab atas sistem pelayanan adalah RS Multazam. Tidak boleh ada pengaburan aktor. Tanggung jawab harus terang,” tegas Kevin.

*Dinas Kesehatan Dinilai Tak Bisa Lagi Diam*

Kevin mendesak Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi Gorontalo untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap layanan kebidanan dan sistem persetujuan tindakan medis di RS Multazam.

“Dinkes bukan penonton. Jika ada tindakan medis tanpa persetujuan pasien, maka itu kegagalan pengawasan. Izin operasional rumah sakit dan praktik dokter harus dievaluasi,” ujarnya.

Menurut Kevin, pembiaran oleh Dinas Kesehatan akan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan negara terhadap keselamatan pasien.

MKEK dan IDI Diminta Periksa Dokter AW Secara Terbuka

Selain Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) juga didesak untuk segera memeriksa dokter AW secara terbuka dan independen.

Kevin menilai dalih bahwa tindakan medis telah sesuai SOP tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran etik.

“SOP tidak mengalahkan etik. Mengubah metode operasi tanpa persetujuan pasien adalah pelanggaran otonomi pasien. Dokter AW harus dimintai pertanggungjawaban etik secara personal, bukan dilindungi oleh institusi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan etik tidak boleh berhenti pada klarifikasi tertutup, melainkan harus menghasilkan putusan dan sanksi yang diumumkan kepada publik.

Manajemen RS Multazam Dinilai Gagal Lindungi Hak Pasien

Kevin juga menyudutkan manajemen RS Multazam yang dinilai gagal memastikan adanya informed consent yang sah sebelum tindakan medis dilakukan.

“Rumah sakit bukan hanya penyedia gedung. Ia bertanggung jawab penuh atas sistem, pengawasan dokter, dan perlindungan hak pasien. Jika persetujuan pasien diabaikan, maka RS Multazam ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menilai pernyataan bahwa persoalan ini hanya bersifat administratif sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab institusional.

Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Unsur Pidana

Lebih jauh, Kevin mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Menurutnya, tindakan medis tanpa persetujuan pasien berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana terkait kelalaian dan perbuatan melawan hukum.

“Jika tubuh pasien disentuh dan dioperasi tanpa persetujuan yang sah, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran etik. Unsur pidana harus diuji oleh penyidik,” ujarnya.

DPRD Dinilai Harus Bertindak Lebih dari Sekadar Rekomendasi

Kevin juga menilai DPRD Kota Gorontalo tidak cukup hanya menggelar RDP yang berujung pada rekomendasi evaluasi internal.

“DPRD punya fungsi pengawasan. Jika kasus ini berhenti di meja rapat tanpa sanksi dan tindak lanjut hukum, maka DPRD ikut gagal menjalankan mandat publik,” katanya.

Peringatan Keras soal Impunitas Medis

Kevin memperingatkan bahwa jika dokter AW dan manajemen RS Multazam tidak dimintai pertanggungjawaban secara tegas, maka kasus ini akan menjadi preseden berbahaya.

“Hari ini satu pasien dilanggar haknya. Besok akan ada korban lain. Jika dokter dan rumah sakit tidak disentuh hukum, maka impunitas medis akan tumbuh subur,” tegasnya.

Tuntutan Terbuka kepada Negara

Kevin memastikan bahwa gerakan masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini dengan tuntutan:
1. Pemeriksaan etik terbuka terhadap dokter AW oleh MKEK dan IDI
2. Audit dan evaluasi izin RS Multazam oleh Dinas Kesehatan
3. Penyelidikan pidana oleh aparat penegak hukum
4. Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik

“Ini bukan sekadar konflik pasien dan rumah sakit. Ini ujian apakah negara hadir melindungi rakyat dari penyalahgunaan kewenangan medis,” pungkas Kevin.

Kasus RS Multazam kini menjadi cermin rapuhnya perlindungan pasien. Publik menunggu, apakah instansi terkait berani bertindak tegas terhadap dokter AW dan manajemen rumah sakit, atau justru memilih diam dan membiarkan pelanggaran berlalu tanpa konsekuensi.

Penerbit:GusnarR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *