Pemberhentian Sementara Dinilai Bukan Solusi, Ormawa UIN Gorontalo Desak Pencopotan Permanen Dosen Terduga Pelaku

PressureNews.Com, Gorontalo — Langkah Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo (22 Oktober 2026) , yang mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual dinilai belum mampu meredam gelombang kegelisahan serta kemarahan mahasiswa. Kebijakan setengah hati tersebut dinilai tidak memberikan rasa aman dan keadilan yang substantif bagi para korban di lingkungan kampus.

Keputusan pemberhentian sementara yang diterbitkan oleh birokrasi kampus justru menuai kritik tajam dari aliansi Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Mahasiswa menilai bahwa respons yang lambat dan terkesan ragu-ragu tersebut mengindikasikan adanya upaya terselubung untuk melindungi oknum terlapor serta menjaga citra institusi di mata publik dibandingkan membela hak-hak korban.

Perwakilan Ormawa UIN Sultan Amai Gorontalo, Arman Ishak, menegaskan bahwa penonaktifan sementara hanyalah taktik formalitas yang biasa digunakan birokrasi kampus untuk mengulur waktu. Menurutnya, langkah ini diambil hanya untuk meredam eskalasi gerakan mahasiswa tanpa ada iktikad kuat untuk menyelesaikan akar permasalahan kekerasan seksual secara tuntas.

Berdasarkan data dan penelusuran di lapangan, kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan UIN Sultan Amai Gorontalo tidak hanya terjadi sekali ini saja. Rekam jejak kasus serupa sebelumnya pernah mencuat di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), sebelum akhirnya kembali berulang di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD).

Pola penyelesaian kasus pada masa lalu yang terkesan kompromistis dan tertutup terbukti gagal memberikan efek jera bagi para pelaku. Akibatnya, keberulangan kasus kekerasan berbasis gender terus terjadi dan secara nyata mengancam kondusivitas serta keselamatan seluruh civitas akademika dalam menjalankan aktivitas perkuliahan.

“Kami dari pihak rektorat sejauh ini baru merespon tuntutan dengan menonaktifkan sementara oknum dosen terlapor berinisial NI. Oknum yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah tersebut diberhentikan sementara sembari menunggu terbitnya putusan atau surat keputusan resmi yang berkekuatan hukum tetap. Tegas Rektor”

Rektorat menyatakan bahwa putusan hukum tersebut kelak akan dijadikan acuan dan dasar bagi pimpinan universitas untuk menerbitkan rekomendasi resmi ke kementerian terkait. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memproses pemecatan dari jabatan dosen sekaligus pencopotan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, langkah prosedural tersebut dinilai mengabaikan kepastian hukum dan regulasi internal kampus yang sudah ada. Pihak universitas terkesan enggan menjelaskan transparansi aturan serta mekanisme penanganan yang tengah berjalan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan kampus dalam menegakkan etika akademik.

Aliansi mahasiswa mempertanyakan sejauh mana peran dan keberanian Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dalam memverifikasi serta menginvestigasi kasus ini. Kejelasan mengenai isi surat keputusan penonaktifan sementara oknum NI juga dinilai samar dan tidak dibuka secara transparan kepada publik kampus.

Ormawa UIN Sultan Amai Gorontalo menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga pimpinan rektorat mengambil tindakan tegas berupa pemecatan secara permanen. Mahasiswa menuntut jaminan agar lingkungan kampus benar-benar bersih dari segala bentuk tindakan kekerasan seksual demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *