Darurat Moral UIN Gorontalo: Menanti Keberanian Rektorat Mencopot Dosen Terduga Pelaku

PressureNews.Com, Gorontalo – Institusi pendidikan tinggi yang mengusung label keagamaan seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan moral, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan. Namun, peristiwa aksi unjuk rasa yang membakar semangat ratusan mahasiswa Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di depan Gedung Rektorat UIN Sultan Amai Gorontalo justru menyibak tirai kelam yang selama ini membayangi ruang akademik. Dugaan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen telah menampar keras wajah universitas dan menempatkan kampus ini dalam status darurat moral.

Lautan mahasiswa berjas almamater hijau yang memadati pelataran gedung rektorat bukan sekadar bentuk luapan emosi sesaat. Kehadiran mereka adalah cerminan keprihatinan mendalam serta kekecewaan atas lambannya sikap birokrasi kampus dalam merespons tuduhan serius tersebut.

“Ketika seorang pengajar yang dituntut menjadi teladan intelektual dan etis diduga kuat melanggar batas kemanusiaan, pembiaran atau keraguan dari pihak rektorat hanya akan dinilai sebagai bentuk kompromi terhadap kejahatan. Tegas Salah Satu Orator Aksi.”

Keberadaan oknum dosen terduga pelaku yang masih memegang peran akademis menciptakan atmosfer ketakutan dan trauma di lingkungan kampus. Kampus yang idealnya menjadi safe space atau ruang aman bagi mahasiswa untuk menimba ilmu, mendadak berubah menjadi tempat yang mencekam. Dalam konteks ini, tuntutan utama mahasiswa untuk mencopot dan menonaktifkan oknum dosen tersebut bukanlah tindakan main hakim sendiri, melainkan langkah protektif yang rasional demi mengamankan proses belajar-mengajar serta melindungi korban dan saksi dari potensi intimidasi.

Publik dan seluruh civitas akademika kini menaruh perhatian penuh kepada sikap Rektorat UIN Sultan Amai Gorontalo. Keberanian pimpinan kampus untuk mengambil keputusan tegas tanpa pandang bulu menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat perguruan tinggi. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) harus diberi ruang dan wewenang penuh tanpa intervensi untuk mengusut tuntas perkara ini secara adil, transparan, dan berperspektif korban.

Penanganan yang lambat, tertutup, atau terkesan melindungi terduga pelaku hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap UIN Sultan Amai Gorontalo secara menyeluruh. Nama baik kampus tidak dipertahankan dengan cara menutupi skandal, melainkan dengan menindak tegas setiap oknum yang merusaknya. Kini saatnya rektorat membuktikan keberanian politik dan moralnya: berdiri bersama keadilan dan korban, atau membiarkan marwah institusi terpuruk dalam jerat kemunduran etika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *