PressureNews | POPAYATO, [29 Desember 2025] – Aktivitas operasional perkebunan kelapa sawit oleh PT Lil dan PT Stn di wilayah Popayato kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, kedua entitas perusahaan tersebut diduga kuat mengabaikan sejumlah regulasi krusial, mulai dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), realisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), hingga status sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dipertanyakan.
Dugaan Pelanggaran AMDAL dan Dampak Ekologis, Laporan lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dalam penerapan komitmen lingkungan yang tertuang dalam dokumen AMDAL. Masyarakat setempat mengeluhkan perubahan kondisi ekosistem yang berdampak langsung pada sumber air dan batas wilayah hutan.
Pakar lingkungan hidup menilai jika dokumen AMDAL hanya dianggap sebagai syarat administratif tanpa implementasi nyata di lapangan, maka risiko bencana ekologis di masa depan bagi warga Popayato akan semakin tinggi. “Perusahaan wajib
menjalankan rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan secara transparan,” Ujar Irsad.
Realisasi CSR yang Dianggap “Mati Suri” Selain isu lingkungan, komitmen sosial perusahaan melalui program CSR juga menuai kritik pedas. Warga menilai kehadiran PT Lil dan PT Stn belum memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lingkar sawit.
Realisasi CSR yang Dianggap “Mati Suri”
Selain isu lingkungan, komitmen sosial perusahaan melalui program CSR juga menuai kritik pedas. Warga menilai kehadiran PT Lil dan PT Stn belum memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lingkar sawit.
Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi lokal, program CSR yang dijalankan dinilai tidak tepat sasaran dan minim transparansi. Hal ini memicu ketegangan sosial, di mana masyarakat merasa hanya menjadi penonton di tengah eksploitasi sumber daya alam di tanah mereka sendiri.
Sertifikasi ISPO: Antara Kewajiban dan Fakta Lapangan Yang paling krusial adalah terkait kewajiban sertifikasi ISPO. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian, sertifikasi ini merupakan mandatori (wajib) bagi seluruh perusahaan perkebunan sawit di Indonesia untuk memastikan praktik berkelanjutan.
Munculnya dugaan bahwa PT Lil dan PT Stn bermasalah dalam proses atau kepemilikan sertifikasi ISPO menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian standar operasional dengan prinsip keberlanjutan global. Masalah ini mencakup:
Ketidakjelasan tata kelola lahan.
Kurangnya perlindungan terhadap hutan primer atau area bernilai konservasi tinggi (HCV).
Lemahnya perlindungan hak-hak pekerja.
Irsad Mesakan Kepada Perusahaan PT Lil Dan PT Stn Agara Melakukan Audit Transparan Menanggapi karut-marut ini, tak hanya itu sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap perizinan dan operasional kedua perusahaan tersebut.
“Jika terbukti melanggar, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Jangan sampai investasi mengorbankan masa depan lingkungan dan hak-hak rakyat Popayato,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Lil dan PT Stn belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan miring yang menerpa operasional mereka di Popayato.
Penerbit: Gusnar R.








