PressureNews, POHUWATO – Setiap kali awan mendung pecah dan air meluap menggenangi pemukiman di Kabupaten Pohuwato, narasi yang muncul selalu serupa: saling tuding. Perusahaan tambang besar, kebijakan pemerintah, hingga penambang tradisional yang menggunakan alat berat (eksavator) kerap menjadi sasaran empuk spekulasi publik sebagai dalang utama bencana.
Namun, di tengah kepungan air dan kerugian material yang diderita masyarakat, muncul sebuah kesadaran baru. Menyalahkan satu pihak tidak akan pernah mengeringkan banjir. Yang dibutuhkan saat ini bukanlah jari yang menunjuk, melainkan tangan yang saling berjabat untuk mencari solusi “Sama Rasa, Sama Rata.”
Lingkaran Saling Ketergantungan Publik seringkali terjebak dalam dilema yang rumit. Jika perusahaan tambang dipersalahkan sepenuhnya, muncul pertanyaan kritis: bukankah pemerintah yang memberikan izin dengan dalih investasi untuk kesejahteraan rakyat?
Di sisi lain, jika penambang tradisional yang menggunakan alat berat dijadikan kambing hitam tunggal, ada realitas sosial yang tidak bisa diabaikan. Ribuan “perut” rakyat Pohuwato bergantung langsung pada aktivitas tersebut. Mematikan satu sektor tanpa solusi alternatif hanya akan melahirkan masalah sosial baru yang mungkin lebih besar dari sekadar genangan air.
Inisiasi Pertemuan Tiga Indikator di Parlemen
Menanggapi kebuntuan ini, muncul dorongan kuat agar DPRD Kabupaten Pohuwato mengambil peran sebagai mediator netral. Harapannya, tiga indikator utama yang selama ini dikambinghitamkan—Pemerintah, Perusahaan Tambang, dan Penambang Tradisional—dapat duduk bersama dalam satu meja.
Pertemuan di ruang terhormat DPRD Pohuwato ini diharapkan bukan menjadi ajang debat kusir, melainkan ruang untuk membahas:
Evaluasi Tata Kelola Lingkungan: Sejauh mana komitmen reklamasi dan pengelolaan drainase dilakukan oleh pemegang konsesi besar.
Legalitas dan Zonasi Rakyat: Bagaimana pemerintah memberikan payung hukum yang jelas bagi penambang tradisional agar aktivitas mereka tidak merusak ekosistem vital, namun tetap bisa menghidupi keluarga.
Sinergi Mitigasi Banjir: Kolaborasi pembiayaan dan teknis antara dana CSR perusahaan, anggaran daerah (APBD), dan kontribusi penambang rakyat untuk pembangunan infrastruktur pencegah banjir (Pra-Bencana).
Skema Recovery Paska Banjir: Kejelasan tanggung jawab bersama dalam membantu warga yang terdampak secara ekonomi dan infrastruktur setelah air surut.
“Berhenti saling mengkambinghitamkan jika kita tunjuk perusahaan, mereka punya izin resmi, jika kita salahkan pemerintah, mereka beralasan demi investasi rakyat. Dan jika kita sudutkan penambang tradisional, ingatlah ada ribuan isi perut rakyat yang bergantung di sana,” tegas Gusnar(31/12/2025).
Menurutnya, polemik ini hanya akan menjadi lingkaran setan jika tidak ada keberanian untuk duduk bersama. Gusnar memandang bahwa transparansi dan keadilan adalah kunci agar penanganan banjir tidak hanya bersifat momentum, tetapi berkelanjutan.
Solusi “Sama Rasa, Sama Rata”
Tujuan akhirnya adalah sebuah kesepakatan yang tidak merugikan pihak manapun. Perusahaan tetap bisa beroperasi dengan standar lingkungan yang ketat, rakyat kecil tetap bisa mencari nafkah dengan alat penunjang yang lebih tertata, dan pemerintah menjalankan fungsinya sebagai pengawas yang tegas sekaligus pengayom.
Banjir adalah alarm alam. Dan cara terbaik mematikan alarm tersebut bukanlah dengan saling menyalahkan siapa yang memicunya, melainkan dengan bersama-sama memperbaiki sistem yang rusak. Rakyat Pohuwato tidak butuh pemenang dalam debat “siapa yang salah,” mereka butuh kepastian bahwa esok hari rumah mereka tidak lagi terendam.
Penerbit : GusnarR.








