Baru Ditertibkan, PETI Bodi Diduga Kembali Menggeliat, Aktivis Sulteng Tantang Ketegasan Kapolda

Oplus_16908288

PressureNews, Buol (Sulteng) — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bodi, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian, aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat tersebut disebut kembali berlangsung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan aktivis Sulawesi Tengah terkait efektivitas penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polres Buol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah kegiatan peninjauan dan penertiban oleh jajaran Polres Buol bersama Polsek Paleleh pada Minggu, 18 Oktober 2026, aktivitas PETI di wilayah tersebut diduga kembali berjalan seperti biasa.

Bahkan, seorang pelaku yang disebut berinisial R alias Reki diduga masih melakukan aktivitas pertambangan. Jumlah alat berat yang digunakan di lokasi itu juga disebut-sebut mencapai dua unit. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Aktivis Sulawesi Tengah, Amar, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang disebut masih berlangsung setelah penertiban.

“Apakah Kapolres Buol main mata dengan pelaku PETI yang berlokasi di wilayah Bodi? Mengingat pelaku berinisial R alias Reki diduga masih melakukan aktivitas, bahkan alat berat yang digunakan kini disebut berjumlah dua unit, tetapi belum terlihat adanya penindakan tegas secara langsung,” ujar Amar.

Amar juga menantang Kapolda Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Buol. Menurutnya, penertiban yang dilakukan seharusnya memberikan efek jera, bukan justru diikuti dengan dugaan beroperasinya kembali aktivitas pertambangan ilegal.

Ia menilai aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk meningkatkan sedimentasi akibat perubahan bentang alam dan material tanah yang terbawa ke aliran air.

“Kapolda Sulawesi Tengah harus mengambil langkah tegas dan mengevaluasi kinerja Kapolres Buol. Jika aktivitas PETI kembali berjalan setelah penertiban, tentu efektivitas penindakan aparat patut dipertanyakan,” tegas Amar.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kapolres Buol maupun Kapolda Sulawesi Tengah terkait dugaan kembali beroperasinya PETI di Desa Bodi belum dicantumkan dalam naskah ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *