HPT Botudulanga diduga dikeruk! Dua alat berat beroperasi, KPH dan APH jangan kalah dengan pemodal tambang

Oplus_16908288

Pohuwato – Pressure news.com Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Botudulanga, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan dua unit alat berat bermerek CAT (Caterpillar) dan Hitachi tengah beroperasi melakukan pengerukan material.

Lokasi tersebut disinyalir berada dalam kawasan HPT. Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut patut mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan. Minggu( 08/10/2026)

Informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebutkan adanya sosok bernama Iti yang diduga mengawasi dan menjaga aktivitas pertambangan tersebut. Peran dan keterlibatan yang bersangkutan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Awak media mendesak KPH Wilayah III Pohuwato segera turun melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kawasan, legalitas aktivitas, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian kedua alat berat tersebut.

Polres Pohuwato dan APH terkait juga diminta segera melakukan penyelidikan, menelusuri pemilik alat berat, pengelola, hingga pemodal yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan terus berjalan tanpa kejelasan pengawasan. Jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa, sementara pemodal dan pihak yang mengendalikan kegiatan justru tidak tersentuh.

Kini publik menunggu tindakan nyata. Kawasan hutan bukan untuk dieksploitasi tanpa aturan. KPH dan APH harus membuktikan bahwa pengawasan serta penegakan hukum benar-benar berjalan, bukan sekadar menjadi formalitas.

Pressure News.com membuka ruang klarifikasi kepada KPH Wilayah III Pohuwato, Polres Pohuwato, pihak pengelola tambang, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *