Cegah Korupsi Dana Desa, BKAD Marisa Gelar Pelatihan Kapasitas untuk Aparat Desa

Gorontalo – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparat desa se-Kecamatan Marisa. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (22/05/2025)

ini menjadi langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan dana desa yang akhir-akhir ini kerap mencuat di berbagai daerah.

Ketua Panitia kegiatan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Palopo, Agus Halubanga, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk kepedulian BKAD terhadap rendahnya pemahaman sebagian aparat desa dalam mengelola anggaran desa secara benar.
Ia menilai, lemahnya pemahaman tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi hingga penyimpangan yang bisa berujung pada persoalan hukum.

“Kami melihat masih banyak aparat desa yang belum memahami secara menyeluruh bagaimana tata kelola dana desa sesuai aturan. Ini yang menjadi fokus kami untuk diperbaiki melalui pelatihan ini,” jelas Agus saat diwawancarai usai kegiatan.

Ia menambahkan bahwa sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa yang sempat viral menjadi cerminan pentingnya peningkatan kapasitas aparat. Bahkan, menurutnya, ada beberapa aparat desa di wilayah Pohuwato yang saat ini harus berhadapan dengan proses hukum karena kesalahan dalam pengelolaan dana.

“Kasus-kasus ini menjadi pelajaran besar bagi kita semua. Jangan sampai ketidaktahuan aparat menjadi celah yang dimanfaatkan, baik secara tidak sengaja maupun dengan sengaja,” tegasnya.

Dalam pelatihan tersebut, para peserta tidak hanya dibekali dengan materi teori seputar regulasi pengelolaan dana desa, tetapi juga langsung terlibat dalam simulasi pengadaan barang dan jasa di desa. Simulasi ini dipandu oleh narasumber profesional yang telah berpengalaman di bidang tata kelola keuangan pemerintahan desa.

Salah satu materi penting yang disoroti adalah keseragaman dokumen perencanaan dan pencairan dana desa. Agus menilai, tidak adanya format baku di tingkat kecamatan menyebabkan banyak dokumen tidak memenuhi syarat administratif, yang pada akhirnya berdampak pada tertundanya pencairan anggaran pembangunan.

“Ketika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format, proses pencairan pasti tertunda. Ini sangat merugikan, apalagi kalau kegiatan pembangunan sudah direncanakan secara matang,” ujar Agus.

Melalui pelatihan ini, BKAD Marisa juga mendorong penerapan sistem pelaporan dan dokumentasi yang seragam antar desa, guna mempermudah proses administrasi dan audit di kemudian hari. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Kegiatan pelatihan ini disambut antusias oleh para peserta. Banyak di antara mereka mengakui baru kali ini mendapatkan pelatihan yang lengkap, mulai dari teori, regulasi hingga praktik langsung.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan penghargaan kepada tiga peserta terbaik yang dinilai aktif dan responsif selama kegiatan berlangsung. BKAD berharap, ke depan seluruh desa di Kecamatan Marisa dapat menerapkan hasil pelatihan secara konsisten dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu. Semua desa bisa bergerak bersama menuju tata kelola yang lebih baik, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tutup Agus Halubanga.

Dengan pelatihan ini, BKAD Marisa menegaskan komitmennya untuk terus membina aparat desa agar lebih profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik. Harapannya, dana desa benar-benar menjadi alat percepatan pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga.

*Yarman Mahabu*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *