PressureNews.Com | Bone Bolango – Dugaan praktik kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan kembali menyeret nama Bupati Bone Bolango, Ismet Mile. Sorotan publik kian menguat menyusul pelantikan anak kandung dan menantu Bupati dalam struktur pemerintahan daerah, yang dinilai tidak mencerminkan prinsip meritokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Aktivis Bone Bolango, Yanto Ali, menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius dari mekanisme birokrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pemerintahan daerah tidak boleh dijalankan layaknya kepemilikan pribadi, apalagi dengan mengabaikan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pelantikan anak kandung dan menantu kepala daerah dalam lingkar pemerintahan menimbulkan konflik kepentingan yang nyata. Ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan juga menyangkut aspek hukum dan tata kelola pemerintahan,” tegas Yanto, Selasa (23/12/2025).
Diduga Langgar Prinsip Anti-Nepotisme
Yanto menjelaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 1 angka 5, yang secara tegas melarang setiap perbuatan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan publik.
Selain itu, ia juga merujuk Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat pemerintahan membuat keputusan dan/atau tindakan yang mengandung konflik kepentingan.
“Ketika kepala daerah melantik atau memberi ruang kekuasaan kepada anak dan menantunya, maka konflik kepentingan itu sudah sangat terang. Ini jelas bertentangan dengan asas good governance,” ujarnya.
Prosedur Administrasi Dinilai Tidak Transparan
Lebih lanjut, Yanto menyoroti ketidakjelasan prosedur administrasi terkait penonaktifan Tim Kerja Bupati yang sebelumnya juga melibatkan kedua anak Bupati.
Hingga kini, menurutnya, tidak terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait dasar hukum, mekanisme, maupun alasan administratif penonaktifan tersebut.
“Dokumen administrasi itu adalah hak publik. Jika tidak dibuka secara transparan, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan sistem pemerintahan yang tidak berjalan sesuai mekanisme, melainkan dikendalikan secara sepihak.
Dugaan KKN Disebut Telah Berproses di Kejaksaan Agung
Yanto juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Bupati Bone Bolango dikabarkan telah berproses hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami tidak tinggal diam. Proses hukum masih berjalan dan kami akan terus mengawal hingga tuntas. Tidak boleh ada intervensi atau pengaburan fakta,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan korupsi serta semangat reformasi birokrasi yang menuntut pemerintahan bersih dan bebas dari konflik kepentingan.
Ultimatum Moral dan Tekanan Publik
Yanto menyampaikan ultimatum moral kepada aparat penegak hukum agar bertindak independen dan profesional dalam menangani dugaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional demi kepentingan rakyat Bone Bolango.
“Ini bukan serangan pribadi, melainkan perjuangan konstitusional. Sesuai amanat undang-undang dan instruksi presiden, pemberantasan KKN adalah kewajiban bersama. Bone Bolango harus diselamatkan dari praktik kekuasaan yang menyimpang,” tegas Yanto.
Ia memastikan, apabila dugaan tersebut tidak segera ditangani secara serius dan transparan, maka gelombang unjuk rasa akan terus dilakukan sebagai bentuk kontrol demokrasi.
“Unjuk rasa akan terus kami kumandangkan untuk menyelamatkan Bone Bolango. Tekanan publik akan kami bawa langsung kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan tertinggi agar persoalan ini dituntaskan secara adil dan terbuka,” pungkasnya.(Gsr)








