PressureNews.com, GORONTALO — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Parungi mendapat sorotan serius dari Frensi Mahabu. Ia meminta PT Pertamina, BPH Migas, serta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pola penyaluran solar bersubsidi, termasuk penggunaan surat rekomendasi dari sektor pertanian.
Sorotan tersebut muncul menyusul informasi yang diterima mengenai dugaan praktik “tab solar” atau pembelian solar bersubsidi setiap hari dikendraan yang sama, yang kemudian diduga ditampung atau dialihkan kembali untuk kepentingan tertentu.
Menurut informasi dari narasumber yang diterima, terdapat perbedaan perlakuan dalam jumlah pembelian. Kendaraan yang disebut jarang melakukan pengisian dikabarkan dibatasi sekitar Rp300 ribu, sedangkan kendaraan yang disebut memiliki rekomendasi dari sektor pertanian dapat melakukan pengisian hingga sekitar Rp600 ribu per hari.
Informasi tersebut belum menjadi kesimpulan hukum dan masih membutuhkan verifikasi dari pihak berwenang.
Frensi Mahabu mempertanyakan dasar pemberian rekomendasi apabila volume BBM yang diberikan dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil pengguna di lapangan.
“Kalau memang rekomendasi itu diberikan berdasarkan kebutuhan, maka harus ada perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai surat rekomendasi justru menjadi celah untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Frensi.
Kendaraan Disebut itu, setia hari Mengisi Solar
Sorotan semakin menguat setelah adanya pantauan awak media di SPBU Parungi yang menunjukkan kendaraan yang sama, berdasarkan nomor polisi yang terlihat, melakukan pengisian solar bersubsidi .
Temuan visual tersebut, menurut Frensi, semestinya menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut, bukan langsung dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
“Yang harus diperiksa adalah rekam transaksi, volume pembelian, identitas pengguna, surat rekomendasi, kesesuaian kendaraan dengan penerima rekomendasi, serta rekaman CCTV. Dari sana bisa diketahui apakah semuanya sesuai aturan atau ada penyimpangan,” ujarnya.
BPH Migas sendiri menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus memenuhi prinsip tepat sasaran dan tepat volume. Surat rekomendasi merupakan instrumen untuk memastikan konsumen pengguna yang berhak mendapatkan BBM subsidi menerima sesuai kebutuhan.
Bahkan, BPH Migas menyebut surat rekomendasi tidak boleh disalahgunakan, termasuk diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan.
Rekomendasi Pertanian Diminta Dievaluasi
Frensi Mahabu juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo melakukan evaluasi terhadap setiap rekomendasi pembelian solar bersubsidi yang diterbitkan untuk sektor pertanian.
Menurutnya, rekomendasi harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan nyata dan perhitungan yang dapat diverifikasi.
Ketentuan BPH Migas mengatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar. Aturan tersebut juga mengatur pedoman perhitungan estimasi kebutuhan sebagai bagian dari penerbitan rekomendasi.
“Dinas Pertanian harus memastikan rekomendasi diberikan kepada penerima yang benar-benar memenuhi persyaratan. Volume yang direkomendasikan juga harus berdasarkan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar angka yang berulang setiap hari,” kata Frensi.
Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang mengubah Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, ditetapkan untuk meningkatkan pendistribusian JBT dan JBKP agar tepat sasaran dan tepat volume.
Pertamina Diminta Periksa SPBU Parungi
Frensi meminta Pertamina tidak hanya melihat persoalan pada sisi konsumen, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap lembaga penyalur apabila terdapat pola transaksi yang dianggap tidak wajar.
“Pertamina harus melihat data transaksi secara menyeluruh. Kalau ada kendaraan yang setiap hari melakukan pengisian, harus diketahui siapa pengguna akhirnya, berapa volumenya, apa dasar rekomendasinya, dan apakah BBM tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan,” tegasnya.
BPH Migas sendiri telah meminta badan usaha penugasan ikut memantau penerapan surat rekomendasi di lembaga penyalur. Dalam pengawasan di lapangan, BPH Migas juga menekankan pentingnya CCTV yang dapat merekam nomor polisi kendaraan saat melakukan transaksi.
Jika Terbukti, Frensi Minta Sanksi Tegas
Frensi Mahabu menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerja sama antara oknum SPBU dengan pihak yang melakukan penimbunan atau penyalahgunaan solar bersubsidi, maka ia meminta sanksi tegas dijatuhkan sesuai ketentuan hukum.
Ia bahkan meminta izin operasional SPBU dievaluasi dan, apabila secara hukum dan administratif terbukti memenuhi dasar untuk pencabutan izin, tindakan tersebut harus dilakukan oleh pihak yang berwenang.
“Kalau terbukti ada kerja sama untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, jangan ada kompromi. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Kalau pelanggarannya memenuhi ketentuan untuk pencabutan izin, maka izin SPBU juga harus dievaluasi secara tegas,” katanya.
Namun demikian, tuntutan tersebut harus ditempatkan dalam koridor proses pemeriksaan. Tidak tepat menyatakan SPBU atau pegawai tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Potensi Ketentuan Hukum yang Perlu Diperiksa
Jika dugaan dalam pemberitaan tersebut terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Pertama, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Dalam teks UU 22/2001, ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kedua, Pasal 56 UU Migas dapat menjadi relevan apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap. Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya sesuai konstruksi perkara.
Ketiga, Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor 191 Tahun 2014 melarang badan usaha dan/atau masyarakat melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Keempat, ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 perlu diperiksa apabila dugaan berkaitan dengan penyalahgunaan surat rekomendasi, ketidaksesuaian volume, penerima yang tidak berhak, atau penggunaan rekomendasi yang tidak sesuai peruntukannya. Regulasi terbaru tersebut secara khusus mengatur penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP serta bertujuan memastikan penyaluran tepat sasaran dan tepat volume.
Dengan demikian, pasal-pasal tersebut belum dapat disebut sebagai pasal yang telah dilanggar oleh pihak SPBU Parungi atau pihak tertentu. Ketentuan itu baru menjadi dasar hukum yang relevan untuk diperiksa apabila dugaan yang diberitakan terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi.
Transparansi Data Jadi Kunci
Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, sejumlah data penting perlu dibuka dan diverifikasi oleh pihak berwenang, antara lain:
– Rekap transaksi solar bersubsidi di SPBU Parungi.
– Nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
– Volume pembelian setiap kendaraan.
– Data dan masa berlaku surat rekomendasi.
– Dasar perhitungan volume yang tercantum dalam rekomendasi.
– Kesesuaian kendaraan dan pengguna dengan penerima rekomendasi.
– Rekaman CCTV pada saat transaksi.
– Data penyaluran SPBU kepada konsumen pengguna.
– Hasil pengawasan Pertamina dan BPH Migas.
– Klarifikasi Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo mengenai penerbitan rekomendasi.
Frensi Mahabu berharap aparat dan instansi terkait tidak mengambil kesimpulan berdasarkan asumsi, tetapi melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan fakta.
“Ini bukan soal menuduh siapa-siapa. Kita meminta agar subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.
Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum, dugaan penimbunan dan dugaan keterlibatan oknum SPBU dalam praktik tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.





