GORONTALO, Juni 2026 – Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Gorontalo diwarnai penghadangan dan dorongan fisik oleh sejumlah oknum aparat terhadap kelompok aktivis yang hendak menyampaikan pendapat. Insiden ini memicu kecaman keras dari kalangan aktivis yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya membungkam kebebasan berdemokrasi.
Menurut kesaksian di lapangan, massa aktivis dihadang dan terdorong secara fisik oleh aparat saat mencoba mendekat untuk menyuarakan kritik. Tidak ada provokasi dari pihak aktivis sebelum tindakan itu terjadi.
Sergio Manggopa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gorontalo sekaligus kader HMI Cabang Limboto Komisariat Hukum UG, mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap Ketua Umum HMI Cabang Limboto, sekaligus mendesak pencopotan Kapolres Gorontalo:
“Lagi lagi tindakan represif dari oknum aparat negara yang coba merusak demokrasi dan membungkam kebebasan berpendapat. Dilihat dari tindakan represif yang selalu terjadi ketika ada yang menyuarakan kebusukan pemerintah, berarti ada yang disembunyikan, ditutup rapat. Kita dituntut untuk selalu ikut dengan setingan bengis yang coba dibangun oleh pemerintah. Maka kami segenap kalangan aktivis MENGECAM KERAS TINDAKAN REPRESIF yang merusak hak berdemokrasi.”
Sergio menilai kapolres gorontalo gagal mendidik anggotanya dalam pengamanan massa aksi sehingga terjadi tindakan represif yang mencederai nilai dan prinsip demokrasi.
Para aktivis menegaskan penghadangan dan dorongan fisik ini adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap hak konstitusional menyampaikan pendapat di muka umum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun aparat terkait insiden tersebut.




