PressureNews.Com, Gorontalo — Dugaan tindakan asusila yang menyeret oknum dosen pembimbing skripsi di UIN Sultan Amai Gorontalo memicu gelombang protes. Peristiwa yang ditengarai terjadi di dalam lingkungan kampus tersebut mendapat tanggapan keras dari Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah.
Melalui pernyataan sikap resminya, Ketua SEMA Fakultas Syariah UIN Sultan Amai Gorontalo, Moh. Fikri Umar, menyayangkan respons pihak pimpinan kampus. Kebijakan pemberhentian sementara terhadap oknum terduga dinilai belum mencerminkan ketegangan dan keseriusan institusi.
“Kami dari Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sultan Amai Gorontalo sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan tindakan asusila ini. Informasi yang kami terima, kejadian ini terjadi di lingkungan kampus kita sendiri. Ruang bimbingan skripsi yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk menimba ilmu, justru diduga menjadi tempat penyalahgunaan relasi kuasa,” ungkap Moh. Fikri Umar.
Modus yang digunakan dalam dugaan pelanggaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi strategis dosen pembimbing. Korban yang merupakan mahasiswi tingkat akhir diduga menerima perlakuan tidak pantas, berupa ajakan bertemu di luar jam akademik, pesan pribadi yang tidak etis, hingga kontak fisik yang melanggar norma.
Situasi ketimpangan posisi tersebut membuat korban merasa terintimidasi dan mengkhawatirkan nasib studinya. Rasa takut skripsi dihambat membuat sejumlah mahasiswi terpaksa memendam kejadian tersebut.
Ini adalah bentuk kejahatan relasi kuasa yang paling licik. Korban berada di posisi yang sangat lemah. Mau melawan takut tidak lulus, diam malah menjadi korban terus-menerus. Ini tidak bisa dibiarkan di kampus UIN Sultan Amai Gorontalo,” kata Fikri.
Meskipun pimpinan Fakultas Syariah UIN Sultan Amai Gorontalo telah memberikan tindakan awal berupa penonaktifan sementara dari kegiatan akademik, kebijakan tersebut dianggap belum memenuhi prinsip keadilan. SEMA Fakultas Syariah mendesak penanganan kasus diteruskan hingga tahap akhir kepastian sanksi.
“Kami mengapresiasi kampus sudah memberhentikan sementara sebagai upaya awal. Tapi kami tegaskan, pemberhentian sementara itu belum cukup. Jangan sampai ini hanya untuk meredam amarah mahasiswa. Kami menuntut kejelasan status, sidang kode etik, dan pemecatan permanen jika terbukti bersalah,” tegas Moh. Fikri Umar.
Sebagai komitmen pengawalan, SEMA Fakultas Syariah UIN Sultan Amai Gorontalo merumuskan empat poin tuntutan utama:
- Menolak segala bentuk kekerasan seksual dan pelecehan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
- Mendesak Rektor UIN Sultan Amai Gorontalo untuk membentuk tim investigasi independen, memeriksa kasus secara menyeluruh di TKP lingkungan kampus, dan membuka hasilnya secara transparan kepada publik kampus.
- Menuntut jaminan keamanan bagi korban dan pelapor, termasuk perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta jaminan hak akademik untuk tetap dapat menyelesaikan skripsi dengan dosen pembimbing baru tanpa intimidasi dan diskriminasi nilai.
- Mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem bimbingan skripsi di lingkungan UIN Sultan Amai Gorontalo, seperti kewajiban bimbingan di ruang terbuka, pembatasan jam bimbingan, dan kehadiran dosen pendamping perempuan untuk mahasiswi.
Fikri menegaskan bahwa reputasi UIN Sultan Amai Gorontalo sebagai perguruan tinggi keislaman bertumpu pada penegakan adab dan norma hukum. Pembiaran terhadap kasus kekerasan seksual berpotensi merusak citra institusi di mata masyarakat, sehingga SEMA Fakultas Syariah berkomitmen mengawal seluruh tahapan penanganan perkara ini.








