“Hanya 15 Meter dari Jalan Aspal Negara, Tambang Ilegal Popaya Seolah Kebal Hukum”

Pohuwato — Pressure News.Com.
Aktivitas tambang ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kian brutal dan terang-terangan menantang hukum. Tanpa rasa takut, alat berat menggali perut bumi hingga kedalaman nyaris 15 meter, hanya berjarak sekitar 5 meter dari jalan aspal negara—fasilitas publik yang dibangun dari uang rakyat.Rabu ( 31/12/2025)

Bukan sekadar ancaman, kehancuran sudah di depan mata. Struktur tanah di sekitar lokasi kian rapuh, sementara jalan negara yang saban hari dilalui warga dan kendaraan berat kini berada di ambang amblas. Jika ini bukan kejahatan lingkungan, lalu apa namanya?

Fakta di lapangan mencengangkan. Satu unit rumah dilaporkan rusak total, rata dengan tanah, sementara bangunan lain di sekitarnya mengalami kerusakan berat. Hingga kini, belum jelas apakah rumah tersebut telah “dibeli” atau sekadar “dikorbankan” demi kelancaran tambang ilegal. Yang pasti, kehancuran itu terjadi akibat pengerukan brutal alat berat di sisi jalan negara.

Aktivitas ini jelas menginjak-injak aturan, mengabaikan keselamatan warga, merusak tata ruang, serta melecehkan aset negara. Dengan lubang menganga sedalam belasan meter, ancaman longsor tinggal menunggu waktu—terutama saat musim hujan tiba. Bencana ekologis seolah sedang disiapkan, perlahan tapi pasti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh pelaku berinisial (PS) dan (RB), sementara satu nama lainnya masih dalam penelusuran. Di lokasi, (PS) terpantau mengoperasikan tiga unit alat berat, terdiri dari satu unit CAT dan dua unit Hyundai. Sementara (RB) diketahui menjalankan penambangan menggunakan alat berat merek Hitachi.

Kondisi ini memantik pertanyaan keras dari publik:
Apakah galian sedalam itu mengantongi izin resmi? Atau hukum sedang dipermainkan di depan mata aparat?

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan kajian dampak lingkungan secara serius—bukan sekadar formalitas di atas kertas—sebelum kerusakan meluas dan berubah menjadi tragedi.

Tak hanya itu, Polres Pohuwato dituntut bertindak cepat dan tegas. Penghentian aktivitas, penyitaan alat berat, hingga proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu jika terbukti aktivitas ini ilegal. Pembiaran hanya akan mempertebal dugaan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka lubang tambang sedalam 15 meter itu bukan hanya akan menelan tanah, tetapi juga menelan kewibawaan hukum, merobek fasilitas negara, dan menghancurkan masa depan lingkungan Desa Popaya.
Publik kini menunggu satu hal:
aksi nyata aparat, bukan keheningan yang memalukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *