PressureNews | Molosipat Utara — Pengelolaan Anggaran Ketahanan Pangan sebesar 20% di Desa Molosipat Utara kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek pembangunan kandang ayam petelur senilai Rp159 juta yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat diduga berjalan tanpa transparansi dan mengabaikan prosedur pelibatan masyarakat serta dewan pengawas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek fisik kandang ayam tersebut telah memasuki tahap penyelesaian (hampir rampung). Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek di lokasi pembangunan.
Masyarakat Pertanyakan Transparansi dan Izin Lingkungan
Salah satu warga desa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya. Ia menilai ketiadaan papan informasi adalah upaya menutup-nutupi penggunaan anggaran negara.
“Bangunan sudah hampir jadi, tapi papan informasi tidak pernah terlihat. Ini anggaran negara, kami masyarakat berhak tahu berapa detail biaya dan bagaimana pelaksanaannya,” tegasnya kepada tim PressureNews.
Selain masalah transparansi, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan. Lokasi kandang yang berada di pemukiman padat dan berdekatan dengan jalan umum dikhawatirkan akan menimbulkan polusi bau dan penyebaran penyakit akibat limbah ayam petelur.
Klaim Direktur BUMDes vs Pengakuan Dewan Pengawas
Direktur BUMDes Molosipat Utara, Ikbal Haris Andibaso, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp berdalih bahwa papan informasi tersebut sudah ada namun hanya belum dipasang. Ia juga mengklaim bahwa perencanaan usaha ini telah dibahas bersama Pemerintah Desa dan Dewan Pengawas.
“Papan informasi anggaran ada, namun belum terpasang. Terkait perencanaan, kami sudah membahas bersama pemerintah desa dan dewan pengawas,” klaim Ikbal.
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh salah satu anggota Dewan Pengawas, Bapak Ma’ruf Maulidi. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, ia mengaku pihaknya justru tidak dilibatkan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami tidak pernah dilibatkan terkait usaha ayam petelur itu. Tiba-tiba kandang sudah dibangun. Pertemuan di kantor desa sebelumnya hanya membahas pergantian pengurus (Sekretaris), tidak ada pembicaraan soal ayam petelur,” ungkap Ma’ruf secara blak-blakan.
*Aktivis GARDA MU Siap Kawal ke Jalur Hukum*
Menanggapi polemik ini, *Irsat Suleman*, aktivis dari GARDA MU, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan dana Rp159 juta tersebut.
“*Anggaran 159 juta* itu bukan uang sedikit. Kami dari GARDA MU sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau indikasi kerugian negara, kami tidak segan menyerahkan masalah ini ke pihak berwenang atau aparat penegak hukum,” tegas Irsat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Molosipat Utara belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembangunan kandang ayam yang dinilai warga “siluman” tersebut.
Pewarta: GusnarRupu








