PressureNews, JAKARTA – Penemuan produk “Susu Sekolah” berlabel “TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN” di berbagai minimarket kini bukan sekadar masalah salah distribusi, melainkan telah bergeser menjadi isu dugaan tindak pidana. Meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) mengaku tidak memiliki komitmen dengan produsen terkait, keberadaan produk tersebut di pasar komersial menjadi bukti nyata adanya “lubang hitam” dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gusnar Rupu: “Ini Pengkhianatan Politik dan Moral”
Gusnar Rupu, selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pemikiran Politik Islam, memberikan kritik pedas terhadap fenomena ini. Menurutnya, pembiaran terhadap komersialisasi barang subsidi atau bantuan negara adalah bentuk degradasi integritas dalam politik kebijakan publik.
“Ini bukan sekadar salah kirim. Jika barang yang secara tegas dilarang dijual justru masuk ke sistem ritel profesional, maka ada indikasi kuat terjadinya ‘permainan mata’ antara oknum pelaksana dengan jaringan pasar. Sebagai mahasiswa Pemikiran Politik Islam, saya melihat ini sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik dan etika bernegara,” tegas Gusnar.
Ia juga menambahkan bahwa jika hal ini dibiarkan, maka program MBG yang mulia hanya akan menjadi ladang perburuan rente oleh para spekulan yang memanfaatkan celah distribusi.
Desakan Sanksi Pidana: Penjara Menanti Oknum Nakal
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf atau sekadar penarikan produk. Secara hukum, tindakan memperjualbelikan barang yang peruntukannya bukan untuk komersial (apalagi terkait program pemerintah) dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis:
Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi): Jika terbukti ada penyelewengan dana atau barang yang bersumber dari anggaran negara oleh oknum pejabat atau pelaksana program (seperti SPPG atau pengelola dapur), mereka dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Penjualan produk dengan label “Gratis” namun ditarik bayaran merupakan bentuk penyesatan informasi terhadap konsumen yang melanggar hak-hak publik.
Penggelapan dalam Jabatan: Oknum yang seharusnya menyalurkan susu tersebut ke sekolah-sekolah namun malah membelokkannya ke pihak swasta dapat dikenakan pasal penggelapan (Pasal 374 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Audit Investigatif atau Preseden Buruk
Gusnar Rupu mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan tanpa menunggu laporan resmi. “Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada program MBG sebelum program ini berjalan sempurna di tahun 2026. BGN dan Kepolisian harus melacak siapa produsennya, siapa distributornya, dan siapa yang memberi lampu hijau produk ini masuk minimarket,” pungkasnya.
Hukum harus ditegakkan setajam mungkin. Tanpa sanksi tegas, label “Tidak Untuk Diperjualbelikan” hanya akan dianggap sebagai hiasan kemasan oleh para mafia pangan yang haus keuntungan.








