PressureNews, Pohuwato Hasil pemeriksaan khusus (riksus) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pohuwato terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, memunculkan polemik di tengah masyarakat. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, kepala desa Molosipat Utara disebut diwajibkan melakukan penggantian kerugian sebesar Rp20 juta.
Temuan tersebut mendapat sorotan dari Aliansi GARDA MU yang menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada rekomendasi pengembalian kerugian. Mereka memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agar segera melakukan langkah hukum dan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Koordinator GARDA MU, Gusram Rupu menegaskan, jika benar terdapat temuan kerugian dalam pengelolaan anggaran desa, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Jika dalam hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat kewajiban pengembalian kerugian sebesar Rp20 juta, maka seharusnya hal ini juga menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Unit Tipikor agar segera bergerak,” tegasnya.
Menurutnya, praktik pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila terdapat indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, GARDA MU juga menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pohuwato. Pihaknya menduga proses pemeriksaan khusus tersebut tidak dilakukan secara netral dan menyeluruh.
“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses riksus yang dilakukan oleh Inspektorat. Kami menduga proses tersebut tidak sepenuhnya objektif dan terkesan tidak netral,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dasar penetapan nilai ganti rugi sebesar Rp20 juta yang disebut-sebut hanya mengacu pada persoalan kilometer gratis di dua wilayah dusun, yakni Dusun Mada Tengah dan Dusun Jeruk Manis.
Menurut GARDA MU, apabila penetapan kerugian hanya didasarkan pada persoalan kilometer gratis di dua dusun tersebut, maka hal itu dinilai tidak cukup kuat untuk menjadi satu-satunya dasar penilaian dalam pemeriksaan keuangan desa.
“Jika benar ganti rugi itu hanya didasarkan pada kilometer gratis di Dusun Mada Tengah dan Dusun Jeruk Manis, maka kami menilai proses pemeriksaannya perlu dipertanyakan. Harus ada penjelasan yang transparan dan metodologi pemeriksaan yang jelas,” katanya.
GARDA MU juga menilai, pemeriksaan oleh Inspektorat seharusnya dilakukan secara komprehensif dengan melihat seluruh aspek pengelolaan anggaran desa, bukan hanya berfokus pada satu atau dua indikator tertentu.
Lebih lanjut, organisasi tersebut menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal yang sangat penting, mengingat dana desa bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa adalah uang rakyat. Oleh karena itu, setiap pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika ada temuan, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” lanjutnya.
GARDA MU juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Mereka meminta agar Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Unit Tipikor tidak tinggal diam serta segera melakukan pendalaman terhadap temuan yang telah disampaikan oleh Inspektorat.
“Kami memberikan ultimatum kepada Kejari Pohuwato dan Unit Tipikor agar segera melakukan langkah hukum. Jika memang ada indikasi tindak pidana, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, GARDA MU juga meminta Inspektorat Kabupaten Pohuwato untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum untuk memastikan apakah temuan tersebut hanya sebatas persoalan administrasi atau memiliki indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius.
Pewarta:G.R.25







