MPI Pertanyakan Hambatan IPR di Pohuwato: “Dokumen WPR Sudah Melewati Verifikasi Ketat

PressureNews, POHUWATO – Pernyataan Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, MM, terkait hambatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat pertambangan. Gubernur sebelumnya menyebut keberadaan kawasan Perhutanan Sosial sebagai kendala utama yang mengharuskan adanya penyesuaian atau pergeseran wilayah.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Octavianus Haris Husain, mempertanyakan konsistensi pemerintah. Menurutnya, dokumen resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM seharusnya sudah bersifat final dan bersih dari tumpang tindih kawasan hutan yang krusial.

Kritik Terhadap Sinkronisasi Data

Octavianus merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 192.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Gorontalo. Ia menegaskan bahwa dalam metodologi penyusunannya, dokumen tersebut telah melalui tahapan verifikasi lapangan, koordinasi lintas sektoral, hingga evaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

“Bagaimana mungkin dokumen pengelolaan WPR yang ditetapkan pusat justru disebut berada di wilayah perhutanan sosial? Padahal, proses penyusunannya melibatkan overlay pemetaan dengan peta penetapan kawasan hutan tahun 2023,” ujar Octavianus.

Bukti Verifikasi Lapangan

MPI menyoroti beberapa poin penting dalam dokumen pemerintah tersebut yang dianggap bertolak belakang dengan alasan “hambatan perhutanan sosial”:

Overlay Kawasan Hutan: Dokumen WPR diklaim telah dibandingkan dengan peta kawasan hutan terbaru sebelum disahkan.

Penyaringan Blok Bermasalah: Sebagai bukti ketatnya verifikasi, blok Milango Oyile Bawah telah dikeluarkan dari WPR karena terdeteksi masuk dalam kawasan Cagar Alam Panua.

Fakta Sosial: Pemerintah mencatat bahwa aktivitas tambang di blok-blok WPR tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi mata pencaharian utama warga, sehingga status sosialnya sudah diakui negara.

Desakan Kepastian Hukum

Ketidakjelasan ini dinilai merugikan masyarakat penambang yang sedang menunggu legalitas melalui IPR. Legalitas ini dianggap krusial agar kegiatan pertambangan bisa berjalan lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.

“Jika semua survei koordinat, potensi mineral, hingga kesesuaian tata ruang sudah dilakukan dan disinkronkan antar lembaga, mengapa muncul alasan baru saat IPR akan diterbitkan?” tanya Octavianus.

MPI mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat bawah dan memastikan proses legalisasi pertambangan rakyat tidak terus terhambat oleh masalah birokrasi yang seharusnya sudah tuntas di tahap perencanaan.

Pewarta:G.R.25.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *