PressureNews, MOLOSIPAT UTARA – Gelombang penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan ternama di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, semakin memanas. Kelompok yang menamakan diri Tim IX, yang terdiri dari gabungan pemuda dan aktivis lokal, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk iming-iming dari pihak korporasi.
Kekhawatiran masyarakat mencuat setelah bocornya informasi mengenai strategi perusahaan yang mencoba merambah wilayah Bukit Bendera. Wilayah ini dianggap sebagai titik vital dan “napas” bagi keberlangsungan hidup warga, khususnya di Dusun Mada Utara.
“Ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan rakyat. Kami memperingatkan pemerintah daerah agar tidak mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan kelompok atau pribadi dengan meloloskan perusahaan tersebut,” ujar perwakilan Tim IX dalam keterangannya.
Tim IX berkomitmen akan menempuh segala jalur untuk mempertahankan tanah mereka, bahkan menyatakan kesiapan untuk berkonfrontasi fisik jika kedaulatan wilayah mereka diganggu.
Konteks Regulasi: WPR dan IPR di Wilayah Perbatasan
Untuk memperkuat posisi tawar masyarakat di wilayah Molosipat Utara (perbatasan Gorontalo – Sulawesi Tengah), penting untuk memahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengelola kekayaan alam secara mandiri melalui regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba), berikut adalah prosedur yang relevan:
Penetapan WPR: Wilayah di Molosipat Utara harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai WPR oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan Pemerintah Daerah. Syaratnya, wilayah tersebut harus sudah dikelola oleh rakyat secara tradisional minimal selama 15 tahun.
Pengurusan IPR: Setelah WPR ditetapkan, masyarakat (perorangan atau koperasi) dapat mengajukan IPR. Izin ini memberikan legalitas bagi warga untuk menambang tanpa harus bersaing dengan perusahaan besar (IUP).
Batas Wilayah: Mengingat lokasinya yang berada di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah, koordinasi antar-provinsi menjadi krusial agar tidak terjadi tumpang tindih lahan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan besar secara sepihak.
Ancaman Ekologis di Bukit Bendera
Tim IX dan warga Dusun Mada Utara mengidentifikasi beberapa ancaman lingkungan yang menjadi alasan utama penolakan mereka:
Krisis Air Bersih dan Sedimentasi: Bukit Bendera merupakan daerah tangkapan air (catchment area). Jika perusahaan melakukan pembukaan lahan (land clearing) dan pengerukan, dikhawatirkan sumber mata air warga akan mengering atau tercemar material sedimen, yang pada gilirannya akan merusak aliran sungai ke hilir desa.
Risiko Bencana Longsor: Kondisi topografi Molosipat Utara yang berbukit memiliki kerentanan tinggi terhadap pergerakan tanah. Aktivitas alat berat dan penggundulan hutan di wilayah hulu dapat meningkatkan risiko tanah longsor yang mengancam pemukiman warga di bawahnya.
Hilangnya Sabuk Hijau Perbatasan: Sebagai wilayah batas antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Bukit Bendera berfungsi sebagai benteng alam. Masuknya korporasi dikhawatirkan akan merusak tatanan batas alam dan menghilangkan biodiversitas lokal yang selama ini dijaga masyarakat secara turun-temurun.
Pencemaran Limbah Kimia: Warga sangat khawatir jika perusahaan menggunakan bahan kimia skala besar dalam proses produksinya, yang dapat merembes ke tanah dan merusak kualitas lahan pertanian warga di sekitar lingkar tambang.








