Aktivis Supandiri Suko Tegaskan Aksi Terkait Dana Pendidikan di SMA 1 Botumoito Adalah Hak Konstitusional, Bukan Pencemaran Nama Baik

PressureNews | BOTUMOITO – Menanggapi adanya laporan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, kelompok penyampai aspirasi dalam aksi dugaan pungutan liar (pungli) Beasiswa PIP dan penyalahgunaan Dana BOS di SMA 1 Botumoito memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut murni merupakan bentuk pengawasan publik dan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang.

Dalam pernyataan tertulisnya, perwakilan massa aksi menyatakan bahwa gerakan tersebut didasari oleh kepedulian terhadap transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan. Menurut mereka, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang bersih.

“Kami tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik pihak mana pun. Aspirasi ini semata-mata bertujuan mendorong klarifikasi dan keterbukaan informasi atas dugaan yang berkembang di masyarakat,” tulis pernyataan tersebut.

Kritik Terhadap Sikap Anti-Kritik
Pihak penyampai aspirasi juga menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh oknum guru dengan melaporkan mereka atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka menilai laporan tersebut sebagai bentuk pengekangan ruang demokrasi dan sikap anti-kritik.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa selama orasi berlangsung, tidak ada penyebutan nama individu secara langsung. Narasi yang digunakan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Laporan tersebut mempertontonkan sikap anti-kritik. Padahal dalam orasi, kami menggunakan narasi yang bersifat praduga tak bersalah yang dilindungi hukum. Di negara demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hak yang sah selama dilakukan secara tertib dan beriktikad baik,” tambah mereka.

Harapan Kedepan
Kelompok ini berharap agar semua pihak, termasuk pihak sekolah dan aparat penegak hukum, dapat menyikapi dinamika ini secara bijaksana. Mereka mendorong adanya dialog yang terbuka serta mekanisme hukum yang adil dan proporsional daripada melakukan upaya pembungkaman suara masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyampai aspirasi menyatakan akan tetap konsisten mengawal isu pengelolaan dana pendidikan demi kepentingan publik dan generasi mendatang.

Pewarta:GusnarRupu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *